(Image/Gambar) : Maurits Siahaan, S.H, Orangtua dari korban meninggal dunia, Ferel Siahaan |
Pematangsiantar - Sumutpos.id : Kasus meninggalnya Ferel Siahaan beberapa bulan lalu masih menyisakan perih dan luka di hati keluarga. Penyebab hilangnya nyawa korban hingga kini masih belum jelas. Siapa pelakunya juga masih belum bisa diungkap oleh Polisi. Bahkan tragisnya, menurut pengakuan ayah korban, Maurits Siahaan bahwa penyelidikannya hingga kini seolah stagnan. Aparat Penegak Hukum Polres (APH) Pematangsiantar bahkan diduga kurang serius.
Maurits Siahaan (52), ayah dari alm. Ferel Siahaan, korban penganiayaan berujung kematian sangat berharap kepada Polisi segera menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini. Warga jalan Parapat, Siantar Marihat, Kota Siantar menuntut Polres Siantar untuk serius mengungkap kasus kematian anak sulungnya itu. “Telah tiga bulan kasus ini bergulir dan tidak mengalami perkembangan”, kata mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Demokrat ini ketika berbincang di kedai Merah Putih Selasa siang (06/07/2021).
Maurits sangat berharap bahwa Polres Pematangsiantar segera mengungkap nya. Meski anaknya sudah meninggal tapi azas kebenaran dan keadilan harus didapatkan keluarga. “Kami sudah melaporkan kasus ini sejak tiga bulan lalu. Laporan atas kematian anak kami berdasar Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/35/III/2021/Reskrim tertanggal 19 Maret 2021 silam”, tandasnya.
(Image/Gambar) : Ferel Siahaan, ditemukan meninggal dalam posisi telanjang dan telentang di sungai Bah Bolon. |
Lambat nya kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini dirasakan oleh Maurits sebagai bentuk ketakseriusan polisi untuk mengusutnya.“Saya melihat Polisi tidak serius. Padahal kasus pembunuhan salah satu pemilik media online dan pembakaran rumah salah seorang jurnalis itu belakangan daripada kasus anak saya. Kenapa kasus kami hingga kini seolah tak berujung?” tanya Maurits miris.
Karena itu, Maurits mengatakan bahwa Polres Pemantangsiantar dalam hal ini diduga telah mengangkangi UUD 1945 pasal 28 D, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, kata Sarjana Hukum ini.
Maurits juga mengingatkan bahwa dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan Bahwa POLRI memiliki tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, jelas Maurits. “Terus dimana pengayoman Polres Pematangsiantar atas kematian anakku Ferel Siahaan?” tanyanya dengan raut pilu.
Kasus kematian anaknya yang ditemukan di sungai Bah Bolon dengan posisi telanjang pada 19/03/2021 ini tak pelak mengundang seribu tanya dan rasa curiga. Tidak adanya perkembangan yang signifikan atas kasus ini, bagi keluarga sangat memprihatikan. “Saksi-saksi dan bukti-bukti yang diminta telah kami sampaikan baik ke polres maupun ke Propam. Nyatanya hingga kini belum jelas”, tambah Maurits.
Kalau sampai sekarang tidak terungkap kasus kematian ini, saya curiga telah terjadi Abuse Of Power di Polres Pematangsiantar,” tutupnya.
Sementara ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto SH, dia mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan. “LP kasusnya sedang dalam penyelidikan Pak. Namun fakta penyelidikan belum ditemukan penganiayaan sesuai keterangan saksi-saksi, lompat dari jembatan yang kami periksa dan hasil Visum RS Djasamen Saragih. Silakan bapak juga konfirmasi dengan Dr Renhat... Trims”, jawab Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar lewat pesan WhatsApp. (Red-SP.ID/NM).