Oknum Polisi, Briptu Suaibur Rahman Siregar Tertangkap dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Sabu-sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Oknum Polisi, Briptu Suaibur Rahman Siregar Tertangkap dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Sabu-sabu

Sabtu, 12 Juni 2021

(Image/Gambar) : Oknum Polisi, Briptu Suaibur Rahman Siregar Tertangkap dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Sabu-sabu

Tapanuli Selatan - Sumutpos.id :
Jumat, 11 Juni 2021 pukul 10.20 Wib di rumah milik Kantong Rambe Kel. Wek V Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta didapat informasi dari Masyarakat bahwa  yang bersangkutan sedang terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya. Mengetahui informasi ini Kapolsek bersama personilnya melakukan tindakan penangkapan.


Dalam penggerebekan itu ditangkap dua orang yang diduga terkait barang haram itu, yakni oknum Polisi, Suaibur Rahman dan Andri Hamonangan Harahap. Dari kedua orang tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip transparan berukuran besar berisikan diduga sabu-sabu. Selain itu, ada juga 1 helai serbet corak hitam, 1 Unit HP Android Samsung warna hitam, 1 Unit HP Android warna biru hitam dan 1 Unit HP Samsung lipat warna hitam, 1 Unit Mobil Avanza Warna Silver dengan Nomor Polisi B 1290 NOS serta 1 Helai Seragam Dinas Polri milik Briptu Suaibur Rahman.


(Image/Gambar) : Barang bukti jenis sabu yang ditemukan dari TKP

Ketika dilakukan pemeriksaan di Polsek Padang Bolak, ternyata Narkoba jenis sabu-sabu tersebut  milik  Suaibur RRahma dan Syahrul (melarikan diri) untuk dijual kepada Andri  Harahap untuk diedarkan diwilayah Gunung Tua.


Dalam pemeriksaan selanjutnya diketahui bahwa  Briptu Suaibur Rahman mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari Kec. Natal Kab. Madina. Suaibur Rahman juga telah  menjualnya sebanyak 2 kali kepada Andi Hamonangan Harahap dengan berat 20 gram dan 32,16 gram.


Ketika berita ini dinaikkan tersangka, yang juga personil aktif di Kesatuan Sabhara Polres Tapanuli Selatan  dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Bolak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Ketika dikonfirmasi ke Sat Sabhara Polres Tapsel, ternyata Suaibur sudah tidak masuk dinas tanpa keterangan yang jelas selama 21 hari. Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel untuk dilakukan proses Pidana Umum.


Demikian informasi yang didapat oleh jurnalis Sumutpos.id dari IPDA Edy Sofyan, Kasi Propam Polres Tapsel. (Red-SP.ID/NM)