
(Image/Gambar) : Martin Simanjuntak, kuasa hukum Tienny Sitohang dan Rugun, memperlihatkan bukti laporan pengaduan ke Polres Pematang Siantar.
Pematangsiantar - Sumutpos.id : Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar Ferry SP Sinamo dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, Jumat (25/6/2021).
Ada dua korban yang melaporkannya ke Polres Pematang Siantar. Pertama, Tienny Sulastri Sitohang (52), warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.
Kedua, Rugun (62), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba. Saat membuat laporan pengaduan, kedua korban didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak.
Martin menjelaskan, laporan mereka telah resmi diterima pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/402/VI/2021/SPKT Polres Pematangsiantar 2021, tertanggal 25 Juni 2021.
Martin memaparkan, modus penipuan dan penggelapan itu dilakukan Ferry SP Sinamo dengan mengajak kedua korban untuk memasukkan uangnya yang akan dijadikan modal usaha berbentuk saham.
Kepada kedua korban, lanjut Martin, Ferry mengatakan kalau dirinya sudah bermain saham tersebut dan memperoleh keuntungan.
“Di Tahun 2020, saham yang ditawarkan terlapor (Ferry) berjalan normal dengan keuntungan 5 persen yang didapat kedua pelapor (korban),” kata Martin.
Namun, sambung Martin, pada tahun 2021, keuntungan sudah tidak diperoleh kedua korban lagi.
Martin mengungkapkan, dari saham yang ditawarkan Ferry, Tienny mengalami kerugian mencapai Rp. 500.000.000 dan Rugun Rp. 400.000.000
Martin mengatakan, dari informasi mereka peroleh, uang yang diterima politisi PDIP itu dari kedua korban diserahkan ke menantunya bernama Kristoper Simanjuntak.
Dalam laporan itu, papar Martin, pihaknya juga menyertakan bukti setoran uang ke rekening Ferry.
“Rekening koran dan perjanjian lainnya juga kita lampirkan sebagai bukti,” ujar Martin.
Martin menambahkan, sebelum dilaporkan, pihaknya sudah mengupayakan agar diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi, tidak ada respon dari terlapor. Tidak ada jalan keluar untuk mengembalikan uang milik korban,” pungkas Martin. (Red-SP.ID/JOS)