Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Jalani Eksekusi Bebas -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Jalani Eksekusi Bebas

Selasa, 01 Juni 2021

(Image/Gambar) : Tampak mantan Walikota Medan Rahudman Harahap tengah menandatangani berita acara eksekusi bebasnya.

Medan - Sumutpos.id : Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap  jalani eksekusi bebas pada hari ini Senin, ( 31 Mei 2021) di Lapas Tanjung Gusta Medan sekira pukul 22.30 WIB.

    

Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap yang amar putusannya : menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.


Pelaksana eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.


Mantan Walikota Medan ini dieksekusi bebas dalam  kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.    


Bahwa proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman, dan tampak Pihak Keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung/kerabat Terpidana. (Red-SP.ID/REL/FZ)