(Image/Gambar) : Wakapoldasu Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi, sebagai Kepala/Penanggung Jawab Kegiatan Penguatan Struktur Organisasi Polri.
Medan - Sumutpos.id : Kepolisian bertekad untuk memberikan pelayanan Terbaik kepada masyarakat untuk mewujudkan Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).
Komitmen itu dibuktikan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) satu Atap yang melibatkan seluruh fungsi operasional dan Fungsi Pengawasan dari Satuan Kerja (Satker) masing-masing.
Personel operasional dari masing-masing fungsi akan ditempatkan dalam satu atap untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Targetnya, adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Waka Poldasu, sebagai Kepala/Penanggung Jawab Kegiatan Penguatan Struktur Organisasi Polri, Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi, Selasa (18/5/2022).
Dadang menjelaskan, hubungan tata cara kerja pelayan publik terpadu Polri itu bertujuan, diantaranya mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan tata cara kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri.
Dalam Direktif Kapolri tentang (HTCK) pelayanan publik terpadu pada kegiatan kebijakan Transformasi Organisasi meliputi 4 program prioritas, yakni penataan kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0 dan perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0.
"Adapun salah satu aksi yang dilakukan adalah menata Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK)," jelas jenderal bintang satu tersebut.
Pada rencana aksi penataan kelembagaan, sambung Dadang, yang dilakukan menata HTCK di seluruh fungsi Polri yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat (pelayanan satu atap, sistem pengaduan terpadu, dan sistem pengawasan terpadu).
"Pada kondisi awal, belum adanya HTCK di seluruh fungsi Polri yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat. Untuk ukuran pencapaian akhir, terwujudnya HTCK di seluruh fungsi Polri yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat," ungkap Dadang.
Untuk menyongsong peningkatan sistem pelayanan kepada masyarakat tersebut, Polri telah membangun aplikasi e-Dumas Presisi, Propam Presisi dan Layanan Call Center 110.
"Kehadiran layanan Call Center 110 bertujuan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Masyarakat pengguna 110 akan langsung terhubung dengan agen yang akan memberikan layanan berupa informasi pelaporan. Masyarakat bisa menggunakan layanan call center 110 secara gratis." Dadang, menambahkan call center 110 sudah dilaunching.
"Mari kibarkan cal 110, Masyarakat aman, dan dipermudah dengan Layanan 110". (Red-SP.ID/88)