Pemuda Ini Diamankan Polisi Di Sidamanik Gegara Miliki Sabu 0,36 Gram -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pemuda Ini Diamankan Polisi Di Sidamanik Gegara Miliki Sabu 0,36 Gram

Senin, 24 Mei 2021

(Image/Gambar) : Pelaku RAD dan barang bukti sabu 0,36 Gram saat diamankan sat narkoba Polres Simalungun.

Simalungun - Sumutpos.id :
RAD alias Rapi (25) warga Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun miliki narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di pinggir jalan besar Sidamanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 09.00 Wib.


Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di daerah Kelurahan Sarimatondang diduga sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (20/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal curiga melihat gerak gerik seorang pemuda sedang berdiri di pinggir jalan besar Sidamanik.


Tim Opsnal langsung menangkap seorang laki laki mengaku berinisial RAD alias Rapi kemudian dari tangan kirinya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,36 gram dan 1 set alat hisap sabu atau bong.


Diinterogasi pelaku mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Sidamanik itu, lalu pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.


RAD alias Rapi sudah ditahan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Senin (24/5/2021) siang. (Red-SP.ID/FIS)