MAR Dan IM Terlibat Persekusi Mati Tapi Tidak Dihukum Bahkan di Vonis Bebas Murni -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

MAR Dan IM Terlibat Persekusi Mati Tapi Tidak Dihukum Bahkan di Vonis Bebas Murni

Minggu, 23 Mei 2021

(Image/Gambar) : Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, tempat para terdakwa disidang/diadili.

Simalungun - Sumutpos.id :

PN Simalungun Rabu 19/05 dalam sidang Peradilan Anak secara tele confrence memutuskan  mengembalikan 2 orang terdakwa Anak kepada orangtuanya Husni, Manager Perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun. 


Pada sidang sebelumnya Senin 17/05 Jaksa Anak Dedy Chandra Sihombing, SH dan Juna Karo-Karo, SH menuntut hukumam pidana pelatihan kerja 1 jam setiap hari selama 3 Bulan diluar jam sekolah  dengan pengawasan Pendamping Bimbingan dari  LP Siantar.


Jaksa Penuntut menyatakan terdakwa Anak 1, dan terdakwa Anak 2 telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dakwaan alternatif ke-2 dalam Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana. 


Pada Senin 08/02/2021 orangtua alm. korban Ali Syahyadi Purba dan Sumarni telah berdamai dengan semua keluarga terdakwa dengan diketahui oleh Kepling Parluasan Timur Nagori Dolok Marangir Benyamin Siagian.


Dengan putusan ini maka sia-sialah semua sangkaan Polisi dan semua dakwaan dan tuntutan berlapis para Jaksa Anak.  Ke-2 terdakwa adalah abang-adik kandung, satu ayah satu ibu. Terdakwa-1 Anak, MAR, pria 16 Th, pekerjaan pelajar SMA Swasta As di Medan. Terdakwa-2 Anak  IM, pria 15 Th, pekerjaan pelajar SMA Swasta As di Medan. 


Sedangkan orang tua ke-2 terdakwa Anak ini, H dn WC tinggal di complex perumahan Staff di Kebun  PT. Bridgestone Kebun Dolok Merangir dan di Jl Jawa No 21 Kel Bantam Kec Siantar Barat kota P Siantar. 


Persekusi yang dilakukan ke-2 terdakwa Anak ini terjadi pada hari Minggu 27/12/20 pukul 01.47 pagi . Para terdakwa Anak bersama ayah mereka H dan ibu WC tiba di rumah dinas Perumahan Staff PT BS di Kebun Dolok Merangir. 


Terdakwa-1 Anak MAR duluan masuk rumah dari pintu dapur lalu memergoki korban Youvandry Aldriansyah Purba (alm) sudah berada diruangan dapur dan sudah memakai baju kaus milik terdakwa MAR, dan  sudah memakai kalung emas milik saksi Wirda Caprina yang adalah ibu ke-2 terdakwa Anak lalu spontan terdakwa-1 membentak korban," hei siapa kau..ini kan rumahku", mendengar itu ayah terdakwa-1, saksi H masuk dari dapur dan berusaha menangkap korban yg lari kearah pintu dapur tetapi terjatuh maka oleh saksi H ditangkap sampai bergumul lalu terdakwa-1 ikut membantu disusul oleh terdakwa-2 IM. 


Lalu saksi H berteriak..maling..maling. Mendengar itu maka security Perumahan Staff yang sedang bertugas malam itu yaitu saksi Hendri Syahputra Damanik bersama Hendrik Syahputra dan Sonni Ade Prabudi Lubis segera datang ikut menangkap korban yang masuk rumah tanpa ijin dan telah melakukan pencurian. 


Maka 6 orang lelaki ini membekuk sambil memukuli dan menendang, memijak leher, perut, wajah dan dada korban YAP lalu mengikatnya. Saksi H mengambil telenan kayu lalu memukulkannya dengan kuat ke kepala korban pencuri YAP hingga kepala belakang kiri korban pecah. Wajah korbanpun koyak. Korban ditelungkupkan dalam keadaan bersimbah darah dan tak berdaya. 


Oleh penganiayaan dari 6 orang ini maka pencuri, korban, mati di tempat. Kemudian security lainnya yaitu saksi Zulfan S Nasution bersama Santoso datang lalu memborgol tangan korban yang sudah mati ditempat itu. Indikasinya korban YAP disiksa lebih dulu sebelum mati. 


Setelah korban tak bergerak baru para saksi memanggil Polsi lalu korban dibawa dengan ambulance ke RSUD Dr Djasamen Saragih untuk di visum. Hasil visum oleh Dr JD Reinhard Hutahaean, Sp FM, SH, MM penyebab utama kematian korban adalah akibat kerusakan otak oleh ruda paksa trauma  tumpul yang dilakukan berulang-ulang. 


Hakim Anak dalam persidangan ini adalah Aries Kata Ginting, SH dengan Panitera R. Nainggolan, SH. Akan hal saksi sekaligus terdakwa Husni dan 3 orang Security yang bersama-sama melakukan persekusi penganiayaan ini telah dijatuhi hukuman ringan 4 Bulan saja dan diperkirakan sudah keluar dari LP Siantar. 


Ke-2 terdakwa Anak didampingi Penasehat Hukum Fransiskus Silalahi, SH dari LBH-PK P Siantar selaku Pusbakum yang bertugas di PN Simalungun. (Red-SP.ID/TIM)