(Image/Gambar) : Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 624 kaleng daging babi olahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). |
Belawan - Sumutpos.id : Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), berlangsung di rumah dinas kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan jalan Raya Medan-Binjai. Rabu (20/5/2021) sekitar pukul 10.00 Wib .
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Kajari Belawan (Nusirwan Sahrul, SH.MH), Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan (Andi), Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Belawan, Para Kasi, Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Belawan, Para pegawai Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Lalu, Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun didalam tanah sehingga barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi.
Kemudian barang bukti yang dimusnahkan perkara tahun 2020 yang diputus pada tanggal 06 Mei 2021 dengan nama terpidana PU JOK BINTI OH WAN melanggar tindak pidana pasal 88 huruf a dan c jo asal 35 ayat 1 huruf a dan huruf c UU RI Nomor : 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa 13 (tiga belas) karton masing-masing berisi 48 (empat puluh delapan) kaleng dengan jumlah keseluruhan 624 (enam ratus dua puluh empat) kaleng daging babi olahan.
Setelah pemusnahan tersebut selesai, dilanjutkan Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan sampel arsip/sisa sampel uji yaitu dengan rincian sebagai berikut, Venoject sebanyak 283 Vial, Fintips sebanyak 400 Buah, 830 kg jenis tumbu tumbuhan yang tidak layak pakai dan bisa merugikan masyarakat.
Kemudian, Penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti yang dilanjuti dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara simbolis dari masing masing undangan.
(Image/Gambar) : Selesai acara pemusnahan barang bukti berjalan aman dan lancar, “Selanjutnya dilakukan acara foto bersama,” |
Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH.MH menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dan telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku-pelaku terpidana dan dilakukannya juga eksekusi terhadap barang buktinya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
Kejaksaan Negeri Belawan selalu berkomitmen akan menindak siapapun pelaku-pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku-pelaku tindak pidana Narkotika, tindak pidana Judi dan tindak pidana lainnya yang dapat merusak moral bangsa.
Sehubungan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dapat membuat efek jera bagi pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana sehingga masyarakat dilingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Belawan terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, para penegak hukum Kejaksaan Negeri Belawan akan lebih semangat dan terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan menindak tegas semua pelaku pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Belawan. Ujar Kajari Belawan (Nusirwan Sahrul, SH.MH)
Disamping itu, disampaikan Kajari Belawan, Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan selalu berkoordinasi, memonitoring dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan fungsi Intelijen dengan melakukan pengamanan dan penggalangan sehingga keamanan dan keselamatan para penegak hukum khususnya di Kejaksaan Negeri Belawan tetap aman dalam menjalan tugas-tugas kedinasan dan terhindar dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
Kemudian, acara pemusnahan berjalan aman dan lancar. “Selanjutnya dan acara terakhir dilakukan foto bersama,” Pungkas Nusirwan Sahrul, SH.MH.
(Red-SP.ID/REL/FRMN)