(Image/Gambar) : Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Batu 6, Pematangsiantar
Pematangsiantar - Sumutpos.id :
Mendapati kenyataan bahwa Lapas over kapasitas nyaris di semua Lapas atau Rutan (rumah tahanan) di seluruh Indonesia adalah suatu hal yang lumrah. Tak terkecuali Lapas Kelas IIA Batu 6 Pematangsiantar.
Lapas ini juga sudah melampaui kapasitas yang semestinya. Demikian kata Kepala Lapas Batu 6 Rudy F Sianturi melalui Humasnya, Daniel Tindaon. “Bahkan boleh dikatakan hingga 200% melampaui kapasitas standard”, kata Daniel. Dan kondisi seperti itu terjadi di semua Lapas atau Rutan di seluruh Indonesia.
Masih menurut Daniel, mayoritas warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah sekitar 1753 itu adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Sekitar 65 persen Pak, jawab Daniel ketika berbincang di ruangan Humas pada Jumat (16/04/2021) lalu. Miris memang. Dari 1753 penghuni Lapas Kelas IIA Batu 6 Pematangsiantar itu terdiri dari wanita 29 orang, 3 orang kategori anak di bawah umur dan sisanya tahanan pria dewasa.
Image/Gambar) : Rudy F Sianturi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batu 6 PEMATANGSIANTAR |
“Kalau dulu penjara itu dihuni oleh para pelaku kriminal umum atau tindak pidana pencurian, perampokan dan pembunuhan. Tapi kini mayoritas mereka masuk karena terkait dengan narkoba. Bahkan kasus lain seperti pencurian, perampasan atau kejahatan lain kerap bersumber dari penyalahgunaan narkoba”, jelas Daniel
Selain itu, ketika ditanya mengenai makanan para napi, Daniel menjawab bahwa untuk makan minum di Lapas, semua sudah ada anggaran dari pemerintah. CV Jati Andalas sebagai pemenang tender menjadi penyedia makanan warga binaan pemasyarakatan selama setahun terakhir. “Makanannya dikontrakkan pada pihak lain. Dan itu biasanya anggaran nya langsung dari Wilayah. Dan akan dibayar sekali enam bulan”, kata Daniel.
Mengelola, membina dan mengamankan ribuan orang para pelaku kejahatan dan pelanggar hukum tidaklah mudah. Apalagi dengan kapasitas yang jauh melebihi standar. Justru inilah yang harus terus menerus dipikirkan oleh pemerintah.
Bukan hanya soal memasukkan orang ke dalam penjara, tetapi serentak memikirkan agar masyarakat terhindar dari perilaku yang melanggar hukum. Pekerjaan ini tentu saja menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari orangtua, para pemuka agama, pemerintah, kepolisian dan kejaksaan atau pengadilan.
(Red-SP.ID/NM)