(Image/Gambar) : Alfa Mart dan Yolanda Bakery Simpangdua Pematangsiantar. |
Pematangsiantar-sumutpos.id :
Pengusaha Alfa mart dan Yolanda Bakery & cake didapati Menyalahi aturan, gunakan jalan menjadi gudang di simpang dua di jln. D. I. Panjaitan - Parapat.
Hoan Alias Andre bersaudara, Pemilik Gedung terkesan apatis dan tak mau tahu dengan adanya bangunan gudang ditanah yang peruntukannya sudah menjadi Jalan.
Melihat Bangunan Alfa mart dan Yolanda Bakery & Cake yang berada di Simpang Matio, Simpangdua Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar marimbun, Kota Pematangsiantar. Sangat menyalahi aturan, Pemilik dan Pengusahanya diduga tidak taat hukum dan hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Menurut pantauan kru media Sumutpos.id di lapangan, Rabu (6/04/21), tampak Bangunan tersebut menyalahi ijin mendirikan bangunan (IMB ) karena tanah yang di peruntukkan untuk jalan seluas Kurang lebih 3,5x33 meter, di jadikan Gudang permanen yang berada persis di belakang Gedung Alfa Mart dan Yolanda Bakery & Cake.
Diketahui kronologis dari pada tanah tersebut adalah untuk jalan berasal dari Hak milik ibu Erika Napitupulu berdasarkan SHM No 4934/II/2012 dan SHM no 624/II/2011 adalah Sertifikat Induk dan Sertifikat pemecahan dimana, sebenarnya tanah diberikan untuk dipergunakan sebagai jalan umum seperti yang tertera pada Gambar/Siteplan nya.
ketika dikonfirmasi oleh kru media Sumutpos.id, Pak Polmas Sihombing, suami dari Ibu Erika Napitupulu mengatakan, "itu tanah dipergunakan untuk jalan yang kami keluarkan dari tanah kami, pemilik gedung dan pengusaha nya benar benar tidak tahu aturan, masa peruntukannya Kami berikan buat jalan, koq malah dibuat jadi gudang".
Di sisi lain ketika di konfirmasi, Pengacara nya Ibu Erika Napitupulu dari LBH CItra keadilan, Horas Sianturi SH, mengatakan "baik secara lisan maupun tertulis sudah memperingati mereka baik juga melalui somasi agar membongkar bangunan gudang tersebut", namun jika mereka membandel dan tidak punya niat baik, untuk itu, Kami akan menempuh jalur hukum dan juga akan menyurati, serta melaporkan mereka ke bagian perizinan dan Satpol PP kota Pematangsiantar agar di bongkar paksa bila mereka tidak mau bongkar secara suka rela, imbuh nya.
Perbuatan Semena-mena dan Sifat Arogan dengan "memanfaatkan jalan umum, malah dibangun menjadi Gudang Alfa Mart dan Yolanda Bakery & Cake, di Simpang dua ini Patut dilawan agar tindakannya tidak merugikan Klien saya". Setiap orang harus taat Hukum dan aturan yang ada, tambahnya menutup Pembicaraan.
Sementara sang pengusaha yang diduga sudah dengan semena-mena melakukan pelanggaran hukum, "ketika coba dikonfirmasi kru media Sumutpos.id, melalui pesan singkat/WA tidak menjawab pertanyaan, malah nomor kru media kami di blokir".
(Red-SP.ID/RAP/HSN)