(Image/Gambar) : Common Marmosets, salah satu hewan satwa diduga ditangkap dan disita dengan cara-cara yang tidak prosedural.
Medan - Sumutpos.id : Dugaan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (DPW LPLHI) Provinsi Sumatera Utara atas 13 kejanggalan yang terjadi di Dinas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) yang diduga terjadi selama puluhan tahun dibantah oleh pihak BBKSDA yang disambut oleh Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA,Teguh Setiawan diruangan kantornya, pada Senin (19/April/2021).
Menurut Kepala Balai Besar KSDA Dr Hotmauli Sianturi melalui Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA, Teguh Setiawan menjelaskan bahwa semua tudingan itu tidak benar adanya.
"Semua tudingan tidak benar adanya serta tidak memiliki bukti yang kuat terkait informasi seperti itu, Karena hal tersebut belum di konfirmasi ke kita tapi langsung di muat ke media padahal saya kenal kok sama bang batara, ujarnya.
Lanjutnya, "Terkait tentang persaudaraan yang ada disini itu tidak benar, Karena ini sumatera utara broo yang seyogyanya kita bermarga, Serta terkait dengan dokumen perdagangan itu kami atur karna kami tidak mau ada celah untuk mempersulit hal itu, malah kita kedepan kan prinsip kehati-hatian, Karna semua langsung dipantau di jakarta dan saya menyesalkan surat yang dibuat oleh bang batara mengapa surat itu diarahkan kemana-mana, kenapa tidak dikonfirmasi terlebih dahulu.
Yang intinya segala tudingan tersebut tidak benar, dan tidak berdasar, ujar Teguh Setiawan selaku Kepala Bagian Tata Usaha.
Terpisah akan hal itu, Firdaus Podungge salah satu warga seputaran Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang, membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada Deddy Bachtiar SH selaku Peneliti Hukum Internasional, terkait penangkapan yang tidak prosedural, terhadap satwa marmosets dan kura kura Aldabra dan Pardalis. Pada tanggal 3 maret 2021.
"Penangkapan dan penyitaan yang dilakukan Gakkum KLHK(Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) adalah tindakan perampasan dan perbuatan melawan hukum karena tidak mengacu kepada hukum acara pidana, kuhap bertentangan dengan undang undang, dan jenis kura kura dan marmosets tidak termasuk satwa yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018, dan tidak dapat dituding melanggar undang undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," Kata Bachtiar.
Sementara, dikonfirmasi Kepala Balai Gakkum KLHK Edison Hutapea mengatakan untuk kasusnya masih dalam penanganan PPNS dan inteligen KLHK dan barang bukti diserahkan ke BBKSDA.
"Dalam rangka pengembangan maka release masih menunggu proses yg sedang berjalan dan akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Gakkum KLHK." Katanya.