Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Zat Adiktif Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Zat Adiktif Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 29 April 2021

(Image/Gambar) : Kejari Belawan melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Pelabuhan Raya No 2 Belawan, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Belawan - Sumutpos.id : 

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum yang telah berkekuatan hukum tetap kejaksaan negeri belawan Jalan Pelabuhan Raya No 2 Belawan, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 10.00 WIB.


Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai tahun 2019 s.d 2020 sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) perkara.


Perkara tindak pidana narkoba dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) dan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 1 ( satu ) perkara.


Rincian barang bukti yang di musnahkan Kejari Belawan adalah, Narkotika jenis shabu-shabu (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor sebanyak 433 (empat ratus tiga puluh tiga) gram.


Kemudian, narkotika jenis daun Ganja kering (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor sebanyak 12.960 (dua belas ribu Sembilan ratus enam puluh) gram.


Sambung , narkotika jenis pilihan Ekstasi (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, Mesin judi jackpot sebanyak 5 unit, alat komunikasi (Hp) sebanyak 11 (sebelas) unit dan barang bukti lainya (daftar rekapitulasi barang bukti terlampir).


Kajari Belawan Nusirwan Sahru SH MI, Smengatakan seluruh barang bukti perkara tindak pidana umum yang di musnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).


Sebelumnya pemusnahan barang bukti perkara sudah dimusnahkan pada 15 Maret 2021 lalu.


Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tindakan penegakan hukum untuk menyelesaikan eksekusi perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana Khusus.


Selain itu, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai perintah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Dalam hal ini,  Kejari Belawan tidak sendirian melakukan tindakan penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, pemberantasan perjudian, pencurian, dan tindak pidana lainnya bekerjasama dengan Kepolisian, BNN, Bea cukai Belawan, PPNS, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan masyarakat." Kata Nusirwan


"Harapan kita narkotika, masalah narkotika untuk mencari solusi terbaik, agar kita dapat menyelamatkan generasi Bangsa" imbuhnya.


Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di Blender dilarutkan didalam air dan di buang ke kloset, dan barang bukti yang lain di musnahkan dengan di bakar/dihancur, tampak hadir Waka Polres Pelabuhan Belawan, Camat Medan Belawan, perwakilan Pengadilan Negeri Medan. 

(Red-SP.ID/FRMN)