Irpan Dihukum 11 Tahun Penjara Karena Kerjai Anak ABG -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Irpan Dihukum 11 Tahun Penjara Karena Kerjai Anak ABG

Jumat, 23 April 2021

(Image/Gambar) : Terdakwa Irpan saat persidangan secara tele conference di Pengadilan Negeri Simalungun. 

Simalungun - Sumutpos.id :
Pengadilan Negeri Simalungun yang bersidang secara Tele Confrence Selasa 20/04 menghukum terdakwa Irpan, pria 21, pendidikan SMP, pekerjaan supir angkot SB, warga Huta I Bahapal Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kab Simalungun, penjara selama 11 tahun ditambah denda 60 juta Rupiah subsider 6 Bulan kurungan penjara karena dengan sengaja melakukan "Tindak pidana tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain". 


Tindak Pidana ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ke- 1 yaitu Pasal 81 Ayat (2) Perpu No 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua atas UURI Th 2002 Ttg Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang berdasarkan UURI N0 17 Th 2016 Ttg Perpu No 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua atas UURI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Dakwaan Pertama. 


Barang Bukti berupa  1 Bh daster warna hijau  1 Bh jacket Jeans biru lengan panjang, 1 Bh bra warna abu-abu, 1 Bh celana dalam wanita warna coklat, sepasang baju wanita warna kuning, 1 Pt celana Jeans warna biru dikembalikan kepada korban Anak. 


Korban Anak  sebut saja Bunga,  masih berusia 15 Th ( 06/10/2005 ) dan masih duduk di Kelas I SMA, tinggal bersama orangtua nya di Jl Kauman Huta 1 Nagori Karang Sari Kec Gunung Maligas Kab Simalungun. 


Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Julita Nababan, SH menuntut hukuman 11 Th tambah denda 80 juta Rupiah subsider 1 Th kurungan. Atas putusan ini Majelis Hakim memberi waktu 1 minggu untuk "pikir-pikir" demikian pula Jaksa. 


Hubungan mereka dimulai dengan korban Anak yang masih ABG,  Bunga, selalu naik angkot yang disupiri terdakwa Irpan setiap pergi dan pulang sekolahnya. Saling menyukai jadilah mereka berpacaran dan mabuk asmara sejak awal Januari tahun ini.


Terungkap dalam persidangan dari keterangan korban Bunga bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sampai terdakwa diserahkan ke Polres Simalungun pada hari Sabtu 16/01. Terdakwa tahu bahwa korban, Anak, Bunga, belum berusia 18 Th. Terdakwa berhasil menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, tipu muslihat, umbar janji dan bertanggung jawab kalau korban nanti hamil, lalu memaksa bersetubuh. 


Persetubuhan pertama terjadi didalam angkot pada 09/01 dan berlanjut ditempat kost kawan terdakwa, dihotel dan terahir didalam rumah orangtua terdakwa pada hari Sabtu 16/01 itu. Karena korban Anak, Bunga,  sampai tak pulang beberapa hari maka kedua orangtua korban mencari kerumah orangtua terdakwa di Jl Kauman Huta I Nagori Karang Sari. Ternyata Bunga ada dirumah orangtua terdakwa.


Lalu kedua orang tua terdakwa mengantar terdakwa bersama korban, Bunga, kerumah orangtua korban. Selanjutnya orangtua korban membawa terdakwa bersama korban ke Polres Simalungun untuk diproses secara hukum. Pengaduan kasus ini dilengkapi dengan Visum dari Dr Martha Silitonga, Sp OG dari RSUD Djasamen Saragih P Siantar yang menyatakan kegadisan korban Anak telah rusak oleh trauma tumpul. 


Terdakwa mengakui perbuatannya. Rajutan asmara itu membuat terdakwa Irfan akan lama tiarap dilantai penjara. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Apollo Manurung, SH selaku Panitera. Terdakwa didampingi Advocaat Josia Manik, SH bersama Bismar P Siahaan, SH dari LBH-PK P Siantar yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun.

(Red-SP.ID/MARS)