Farid Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Sebagaimana Pengguna, Padahal Hanya Sebagai Penyimpan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Farid Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Sebagaimana Pengguna, Padahal Hanya Sebagai Penyimpan

Kamis, 01 April 2021

(Image/Gambar): Kantor Pengadilan Negeri Simalungun.

Simalungun - Sumutpos.id :

Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (30/03/21), dalam sidang secara Tele Confrence menghukum terdakwa Farid Ilyas Siregar alias Farid, pria lajang 22 Th, pekerjaan ikut orangtua, warga Huta Pasar Baru Nagori Bandar Masilam Kec Bandar Masilam Kab Simalungun selama 1Th 6 Bl dan tetap ditahan karena dipertimbangkan telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika.


Sesuai tuntutan Jaksa Melnita Mandasari, SH pd sidang sebelumnya. Pasal yang digunakan ini cukup mengherankan, karena waktu ditangkap Polisi, terdakwa tidak sedang menghisap sabu dan  tidak ada test urine yang dilakukan terhadap terdakwa.


Mendengar putusan ini terdakwa maupun Jaksa mengatakan menerima. Barang bukti 1 bungkus  plastik klip berisi sabu dan 1 buah  Bong dimusnahkan, sedang 1 unit Sepeda motor RX King BK 2965 TAW warna hijau dikembalikan kepada pemiliknya Julfahmi Siregar.


Naas bagi terdakwa, kejadian pada Jumat (06/11/20) pukul 13.30 WIB, 3 orang anggota Polres Simalungun mendapat info bahwa dibelakang SD Negeri 1 Sungai Langge Kelurahan Bandar Masilam Kec Bandar Masilam Kab Simalungun selalu dipakai sebagai tempat transaksi narkotika. 


Lalu ke-3 Polisi meluncur kesana untuk pengecheckan dan pengintaian. Pukul 16.00 WIB para Polisi melihat seorang pria yang mencurigakan naik speda motor RX King BK 2965 TAW tanpa nomor Polisi lalu mengamankan pria tersebut, menggeledah lalu menemukan 1 bungkus plastik klip yang disembunyikan pada sepeda motor terdakwa diduga berisi narkotika dan sebuah bong. 


Pria lulusan SMK tersebut bernama Farid Ilyas Siregar alias Farid. Terdakwa mengakui bahwa narkotika sabu itu baru dibelinya seharga 50 ribu Rupiah dari seorang pria bernama Jakaria alias Jaka (DPO) yang oleh terdakwa menerangkan kepada para Polisi bahwa mungkin si Jakaria tadi melihat Polisi menginterogasi terdakwa lalu melarikan diri.


Terdakwa memiliki narkotika sabu itu tanpa ijin dari pihak berwenang. Lalu terdakwa dibawa Polisi ke Satres Narkotika Polres Simalungun untuk proses hukum. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa seberat bruto 0,15 Gr, berat netto 0,03 Gr. Dan berdasar Analisa Lab Forensik Polri Cabang Medan benar isi plastik klip milik terdakwa Farid Ilyas itu mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Gol I No urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. 


Ketika tertangkap terdakwa tidak sedang memakai narkotika sabu itu tetapi dalam tuntutan Jaksa Melnita menuntut terdakwa dengan Pasal 127 Ayat (1)," Penyalah gunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri " Ini membingungkan.


Majelis Hakim diketuai oleh Nurmaningsih, SH, MH dibantu Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH bersama Yudi Dharma, SH, MH dengan Panitera Peringatan Saragih, SH. Jaksa Penuntut Umum adalah Melnita Mandasari, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dengan Surat Kuasa Khusus. 

(Red-SP.ID/MARS)