Sidang Lanjutan di PN kota Pematangsiantar, Rizky Aditia Diperiksa Sebagai Terdakwa

(Image/Gambar): Terdakwa Rizky Aditya di persidangan ke 2 PN Siantar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Pematangsiantar - SumutPos.id :

Selasa, 09/03/2021 Rizky Aditia (30 tahun) kembali disidang untuk yang kedua kali di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Dia diperiksa sebagai terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, dari terdakwa diminta keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh mantan bossnya, Pemilik Toko Perabot Sinar Utama, Susanto.


Sidang ini sebagai kelanjutan dari sidang Minggu lalu, diawali dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, Lynce J Margareta, SH. Jaksa menanyakan soal Kesehatan Rizky. Dan dijawab, sehat oleh terdakwa, Rizky. 


Jaksa Lynce menanyakan berapa persisnya gaji terdakwa sebagai karyawan di toko perabot itu. “Gaji saya tiga juta lima ratus ribu rupiah per bulan Ibu Jaksa”,  jawab Rizky yang saat itu menjabat sebagai Kepala Toko Perabot.


Dalam pemeriksaan oleh JPU ini diketahui juga bahwa tugas pokok terdakwa sebagai kepala toko ialah mengecek dan mencatat barang yang keluar masuk.


Selanjutnya, Hakim ketua, M. Iqbal  menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan keterangan saudara benar atau tidak. Konfirmasi pertanyaan hakim ini dijawab terdakwa, “ Iya, benar yang mulia”.


Setelah selesai pemeriksaan keterangan terdakwa, hakim Ketua menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, Selasa 16 /03/2021. Dan sidang pun ditutup.

(Red-SP.ID/Dan)


Lebih baru Lebih lama