(Image/Gambar): Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie laporkan AHY ke Bareskrim Mabes Polri, meskipun begitu SPKT Bareskrim Polri belum mengeluarkan nomor LP atas laporan tersebut.
Jakarta - Sumutpos.id : Mantan sekjen partai Demokrat Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan akta autentik pendiri Partai Demokrat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Rusdiansyah selaku mantan Kuasa Hukum Marzuki Alie mengatakan, AHY diduga melakukan pemalsuan berupa memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri partai. Sedangkan hal itu dianggap keliru.
“Dimana, di dalam AD/ART tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. Sementara, di dalam AD/ART 2020 di mukadimah sudah diubah menjadi The Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Ini tidak benar,” kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/3).
Rusdiansyah mengatakan, dalam laporan ini dia mengatasnamakan 8 orang. Yakni Damrizal, Ahmad Yahya, Yusuf Sudarso, Sofatilah, Arjin, Lucas Tandem, Tri Yulianto, dan Franky Awom.
“Mereka merasa dirugikan hak-hak hukumnya sebagai kader, karena adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat,” imbuhnya.
Dalam laporan ini, pelapor membawa barang bukti seperti AD/ART Partai Demokrat Tahun 2001 yang tidak terdapat nama SBY. Kemudian, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang terdapat nama SBY, serta surat keputusan (SK) Kemenkum HAM Tahun 2020.
“Tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa The Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono,” pungkas Rusdiansyah.
Kendati demikian, SPKT Bareskrim Polri belum menerbitkan Nomor Laporan (LP) untuk laporan ini. Petugas akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan. Sebab, perkara ini disinyalir lebih tepat dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA), bukan diselesaikan secara pidana.
(Red-SP.ID/JPNN)