(Image/Gambar): Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. |
Simalungun - Sumutpos.id : Dugaan keterlibatan beberapa legislator yang bermain projek bahkan terindikasi mengatur pembagian projek di dinas pertanian Kabupaten Simalungun harus ditindak tegas dan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Yakni, dengan meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Simalungun untuk menindak tegas anggota dewan yang diduga terlibat mengatur dan main projek di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dinas pertanian.
Pasalnya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009, dan kemudian diperbaharui dengan UU No 17 Tahun 2014 yang mengatur tentang tugas/kewenangan MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang anggota dewan main projek.
Sebagaimana diketahui diantara tugas/wewenang anggota dewan adalah ; - Legislasi (membuat dan mengesahkan UU) - Budgeting (menyusun dan mengesahkan anggaran), - Controlling (pengawasan).
Berdasar keterangan yang diperoleh dari Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Janri Saragih sewaktu dihubungi melalui telepon genggam membenarkan bahwa semua proyek Tahun 2021 yang terdapat di Dinas Pertanian dikuasai para anggota Dewan Kabupaten Simalungun.
“Untuk itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Simalungun harus bertindak tegas dan segera memproses Dewan yang terlibat karena itu melanggar UU. Apalagi, bukti keterlibatan sudah jelas karena sekretaris dinas pertanian sendiri sudah terang menyatakan hal tersebut.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun redaksi Sumutpos.id dilapangan, adapun para Anggota Dewan yang mendapatkan projek di dinas pertanian kabupaten Simalungun, diantaranya sebagai berikut :
BT 2 paket, UY 1 paket, JP 1 paket, TJS 4 paket, dari Fraksi Partai Golkar. - Dari Partai Gerindra : BR 3 paket, EPS 3 paket, SJS. - Partai Demokrat : AAS 1 paket, EB 1 paket, WT 1 paket. - Dari Partai Nasdem : JS 1 paket.
Secara terpisah redaksi Sumutpos.id meminta tanggapan kepada "Ketua Dewan Pengurus Pusat Forum Peduli Pembangunan Sumatera Utara (DPP FP2SU), Hendra Idris, SIP, mengenai permasalahan ini", Hendra menyampaikan tanggapannya, "sebenarnya cerita para Legislator bermain Projek sudah menjadi rahasia umum, akan tetapi secara moral, jelas hal ini sudah menyalahi kode etik dan melanggar UU", karena sudah melanggar kode etik dan melanggar UU tentu harus diberi sanksi yang tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
karena seperti diketahui tugas/wewenang anggota dewan itu adalah, Controlling, Budgeting dan Legislasi, demikian jelas Hendra.
Disamping itu, bagi para Kepala Dinas (Eksekutif) sesuai dengan fungsinya, mereka lah yang berhak untuk menentukan dan membagikan paket paket projek yang ada di Satuan Kerja masing masing, tidak boleh ada pihak-pihak lain yang mengintervensi segala kebijakan yang dibuatnya dalam persoalan bagi-bagi kue tersebut, jelas Hendra lagi.
Jadi kalo ada Kepala Dinas yang kebijakannya bisa di intervensi oleh para Legislator, secara psikologis Kepala SKPD ini perlu dicurigai, kenapa dicurigai?
Karena itu berarti banyak kartu As (Kesalahan-kesalahannya) yang di pegang/diketahui oleh Legislator tersebut. Ibarat kata pepatah lama yang mengatakan "Takut Karena Salah dan Berani Karena Benar".
Jadi kalo si Kepala Dinas tidak punya salah, seharusnya dia tidak perlu takut kebijakannya diintervensi para Legislator, karena memang tugas/wewenang Kepala SKPD terkait untuk mengeksekusi seluruh Projek di Satker yang dipimpinnya, sesuai dengan nama lembaga yang dipimpinnya (lembaga eksekutif), tentu Kepala Dinas lah yang berhak untuk mengeksekusi Projek di Dinas/Satuan Kerja yang di nakhodainya, bukan para Legislator, demikian Ketua DPP FP2SU ini menutup keterangannya. (Red-SP.ID/01).