4 Terduga Pelaku Pencurian TBS Kebun PTPN-4 Diciduk Reskrim Polres Simalungun, Dua Diantaranya Dilepas -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

4 Terduga Pelaku Pencurian TBS Kebun PTPN-4 Diciduk Reskrim Polres Simalungun, Dua Diantaranya Dilepas

Rabu, 24 Februari 2021

 

(Image/Gambar): Kantor Polres Simalungun

Simalungun, Sumutpos.id :

4 orang telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Simalungun karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Psl 111 dan 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014  tentang Perkebunan.


UU Nomor 39 Tahun 2014  tentang Perkebunan khususnya pasal 111 dinyatakan setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp.7 miliar.


Kejadian 4 Orang yang diciduk Satreskrim Polres Simalungun yang diduga karena telah melanggar Pasal 107 dan 111 atas UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terjadi pada hari Sabtu 20 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wib.


Tepatnya dipinggir jalan perbatasan Kampung Hutabayu Nagori Kasindir Kec. Jorlang Hataran, Kab.Simalungun, dimana para terduga pelaku tertangkap tangan oleh Security PTPN IV Unit Kebun Balimbingan.


Adapun terduga pelaku berinisial J.A, P.A, beserta G.G, S J  Supir dan Kernek membawa mobil Colt diesel, dimana muatan yang ada di Colt diesel membawa TBS hasil curian untuk dijual kepada J.Gultom, anak dari J.P.Gultom,  Anggota  DPRD Kab. Simalungun.


Saat dikonfirmasi via WA oleh awak media, mengenai penangkapan ini, Kasat Reskrim Simalungun AKP Rachmat Aribowo.S.I.K. MH membenarkan adanya Penangkapan tersebut.


Menurut informasi yang didapat, 2 dari 4 terduga pelaku tindak pidana tersebut diatas, yakni Supir dan Kernet Colt diesel yakni G.G dan Sanjaya, apakah benar ke 2 orang tersebut berikut mobil Colt dieselnya sudah dilepaskan?


AKP Rachmat menjawab bahwa info diatas tidak benar,  bukan kita lepaskan, namun dari Hasil Penyidikan perkara yang kita lakukan secara profesional dan prosedural, 2 orang itu bukan dilepaskan namun masih dalam status sebagai saksi dari peristiwa kasus Tindak Pidana pencurian tersebut dan Mobil Colt Diesel yang diamankan pada saat kejadian tidak terlibat dalam kasus tersebut, sehingga kita pinjam pakaikan.


Sementara dua orang dari para pelaku masih dibawah umur, dan akan kami proses secara khusus, (Diversi), jelas Kasat Reskrim Polres Simalungun ini. 


Terpisah, saat di hubungi Lewat Handphone Selular, J.P Gultom anggota DPRD Kab. Simalungun mengatakan bahwa yang menjalankan usaha Jual beli Sawit, adalah anaknya J. Gultom.


Supir dan Kernet itu sudah menjadi anggota anak saya, serta Mobil Colt Diesel tersebut juga anak saya yang kelola.


Saya sedang di Balige dan saya tidak mengetahui mengenai apakah benar Supir dan Kernet serta mobil Colt Diesel sudah dilepaskan, jelasnya.

(RED-SP.ID/HS)