SIMALUNGUN — Sumutpos.id — Sikap mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik secara terang-terangan ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SMP Swasta Yayasan Kerasaan, Kabupaten Simalungun. Serangkaian upaya verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan awak media demi keakuratan pemberitaan justru diabaikan tanpa alasan yang jelas.
Redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi secara tertulis maupun lisan terkait informasi dugaan praktik pungutan liar berkedok “uang teh” serta kebijakan administrasi yang memberatkan tenaga pendidik. Namun hingga batas waktu kewajaran yang diberikan, tidak ada tanggapan resmi, penjelasan fakta, maupun kesiapan untuk duduk bersama meluruskan persoalan.
Alih-alih memenuhi kewajiban menjawab pertanyaan yang disampaikan secara prosedural, pihak kepala sekolah justru mengalihkan urusan kepada orang yang mengaku sebagai penasihat hukum—yang hingga kini gagal menunjukkan surat kuasa resmi yang sah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengelakan yang semakin menebalkan tanda tanya atas kebenaran informasi yang beredar.
Lembaga pendidikan adalah ruang publik yang harus menjadi teladan keterbukaan. Menutup pintu dialog bukanlah jawaban, melainkan pengingkaran terhadap hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Hingga berita ini dimuat, Sumutpos.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun yayasan untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, hasil penelusuran dan dokumentasi upaya konfirmasi ini telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, serta Tim Pengawasan Pungutan Liar untuk penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
