SIMALUNGUN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Swasta Yayasan Kerasaan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menyusul beredarnya rekaman suara yang mengungkap instruksi kontroversial dari sang Kepala Sekolah.
Berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh redaksi Sumutpos.id, Kepala Sekolah secara terang-terangan mewajibkan setiap guru atau tenaga pendidik yang ingin mengurus keperluan kepada Ketua Yayasan—yang akrab disapa Pak Karno—untuk menyertakan uang pelicin berkedok "uang teh".
Instruksi Tegas Berbalut "Integritas" Semu
Dalam potongan transkrip percakapan yang terekam, perintah tersebut disampaikan tanpa ragu kepada para guru:
“Kalau meminta segala sesuatu dalam urusan Pak Karno, integritas kami kembali untuk semuanya. Nanti saya yang akan menyampaikan, saya minta Bapak/Ibu memberikan uang teh saat menghadap beliau.”
Instruksi ini diposisikan seolah-olah menjadi syarat mutlak yang wajib dipatuhi oleh seluruh pendidik. Padahal, secara regulasi dan etika birokrasi, segala bentuk pengurusan administrasi, permohonan izin, hingga penyampaian aspirasi merupakan hak dasar tenaga pendidik yang wajib dilayani secara cuma-cuma tanpa ada beban biaya tambahan.
Mencederai Dunia Pendidikan dan Berpotensi Pidana
Praktik lancung ini langsung memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Tindakan mewajibkan “uang teh” dinilai sebagai bentuk pemerasan terselubung yang mencederai marwah dunia pendidikan serta melanggar prinsip transparansi publik.
Langkah ini juga jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan.
Langkah Investigasi dan Respon Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah maupun pengurus Yayasan Kerasaan belum memberikan tanggapan resmi atau konfirmasi yang memuaskan saat dihubungi oleh redaksi.
Menyikapi temuan serius ini, Sumutpos.id tidak tinggal diam dan telah meneruskan laporan beserta bukti rekaman suara tersebut kepada instansi berwenang, yakni:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun
- Inspektorat Daerah
- Tim Pengawasan Pungutan Liar (Saber Pungli)
Langkah ini diambil agar segera dilakukan penelusuran mendalam serta penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Sumutpos.id berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara transparan demi menjamin keadilan, penegakan hukum, serta kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Simalungun. (Red)
