SIMALUNGUN — Aktivitas pengangkutan kayu dalam jumlah besar kembali terpantau dan meresahkan warga di Jalan Lintas Parapat - Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pada Kamis, 30 Juli 2026, dua unit truk bermuatan penuh batang kayu gelondongan terekam berhenti di pinggir jalan kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak para pekerja tengah menata tumpukan kayu di atas bak truk. Di latar belakang lokasi, terlihat hamparan area pepohonan yang berdiri berdampingan langsung dengan kawasan permukiman warga.
Kekhawatiran Warga Terkait Ancaman Ekologis
Situasi ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat sekitar mengenai keabsahan dan legalitas dari aktivitas penebangan tersebut. Hingga saat ini, tidak terdapat informasi yang transparan terkait dokumen izin resmi maupun kejelasan asal-usul kayu yang diangkut.
“Warga resah. Setiap hari truk bawa kayu. Kami minta pemerintah, khususnya Dinas Kehutanan dan DLH, turun langsung untuk mengecek. Apakah ini sudah ada izinnya atau tidak,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai bahwa eksploitasi dan penebangan kayu tanpa pengawasan ketat dari instansi berwenang menyimpan potensi kerusakan lingkungan yang masif. Warga khawatir aktivitas ini dapat memicu bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor, sekaligus merugikan keuangan negara akibat potensi praktik illegal logging.
Desakan Penyelidikan dan Audit Perizinan
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara maupun UPTD Kehutanan setempat belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait aktivitas pengangkutan kayu gelondongan tersebut.
Masyarakat luas mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera turun tangan melakukan investigasi serta audit menyeluruh terhadap legalitas izin penebangan di lokasi terkait. Transparansi data perizinan dinilai sangat krusial guna mengakhiri spekulasi publik dan melindungi kelestarian lingkungan di Kabupaten Simalungun.
Reporter: Natal Gurning
