Labuhanbatu (sumutpos.id) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten ppppLabuhanbatu meluruskan keras adanya dugaan kongkalikong, permintaan komisi maupun permainan dalam proses penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap transaksi jual beli tanah di Jalan H. Adam Malik, Lingkungan Sumber Beji, Rantauprapat.senin 10/8/26
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Labuhanbatu Fazriansyah melalui Kepala Bidang Pendapatan, Nazrul, menyusul munculnya informasi yang menuding adanya permainan dalam penetapan nilai transaksi dan pembayaran BPHTB atas objek tanah seluas sekitar 16.160 meter persegi tersebut.
Nazrul menegaskan, proses administrasi dan penetapan BPHTB dilakukan berdasarkan dokumen yang disampaikan wajib pajak serta mekanisme dan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
“Tidak benar ada kongkalikong ataupun permintaan komisi dalam proses pembayaran BPHTB tersebut,” tegas Nazrul.
Menurutnya, objek tanah tersebut memang telah melakukan pembayaran BPHTB dengan nilai transaksi yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp1,25 miliar.
Berkas pengajuan BPHTB tersebut, kata Nazrul, telah diterima Bapenda pada 29 Januari 2026 dan dilakukan proses verifikasi serta validasi sebelum persetujuan penetapan pembayaran.
Nazrul menjelaskan bahwa Bapenda tidak dapat begitu saja mengubah nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen resmi apabila tidak terdapat dasar yang cukup untuk melakukan koreksi.
“Kami tidak bisa berkeras karena nilai AJB-nya memang segitu,” ujarnya.
Bapenda Meluruskan Ada Pembagian 60 Persen. Terkait tudingan adanya permintaan pembagian sebesar 60 persen dari pembayaran BPHTB untuk oknum Bapenda, Nazrul menyatakan tudingan tersebut tidak benar.
Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak yang dibayarkan wajib pajak diproses melalui mekanisme resmi dan bukan untuk dibagi-bagikan kepada pihak tertentu.
Menurutnya, tidak ada kebijakan maupun mekanisme di Bapenda yang membenarkan adanya permintaan komisi dari pembayaran pajak masyarakat.
Proses Verifikasi Tetap Dilakukan
Nazrul juga menjelaskan bahwa setiap pengajuan BPHTB tidak serta-merta diterima tanpa pemeriksaan.
Sebelum berkas persetujuan penetapan tarif ditandatangani, pihak Bapenda terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diajukan.
Ia juga menepis anggapan bahwa para pejabat Bapenda sengaja membiarkan nilai transaksi rendah untuk mengurangi penerimaan daerah.
Menurut Nazrul, apabila kemudian ditemukan bukti bahwa nilai transaksi sebenarnya lebih tinggi dari nilai yang dilaporkan, pemerintah daerah masih dapat melakukan penelusuran dan menagih kekurangan pembayaran sesuai ketentuan.Kami bisa menagih kekurangan bayarnya jika transaksinya melebihi laporan,” katanya.
Bapenda Tidak Tutup Mata Jika Ada Manipulasi
Meski membantah keterlibatan Bapenda dalam dugaan permainan nilai transaksi, Nazrul mengakui kemungkinan adanya manipulasi yang dilakukan oleh pihak di luar Bapenda tetap dapat ditelusuri apabila
ditemukan bukti.
“Bisa saja memang jika nilai transaksinya ada manipulasi. Pak Kaban juga berpesan agar informasi ini harus dikejar,” ungkapnya.
Namun, kata Nazrul, apabila dugaan manipulasi tersebut berkaitan dengan kebenaran nilai transaksi antara pihak penjual dan pembeli, kewenangan Bapenda terbatas pada aspek administrasi perpajakan daerah.
Karena itu, Bapenda dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat maupun instansi berwenang lainnya apabila diperlukan penelusuran lebih lanjut.
Berpedoman pada Perda Pajak Daerah
Nazrul menegaskan bahwa proses pemungutan BPHTB di Kabupaten Labuhanbatu mengacu pada ketentuan perundang- Undangan dan peraturan daerah yang berlaku, termasuk Peraturan undang- undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan Daerah KabupatenLabuhanbatu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Dengan demikian, pihaknya membantah jika proses pembayaran BPHTB atas objek tanah tersebut dilakukan secara sembarangan ataupun berdasarkan kesepakatan pribadi antara petugas dengan pihak wajib pajak.
Ia juga menegaskan bahwa para pejabat yang melakukan proses administrasi BPHTB memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.
Klarifikasi untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Bapenda Labuhanbatu berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait proses pembayaran BPHTB.
Bapenda juga menyatakan terbuka apabila terdapat pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran dalam proses tersebut untuk menyampaikannya kepada instansi yang berwenang sehingga dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen.
“Yang penting kalau ada informasi atau dugaan, harus ditelusuri dan dibuktikan,” kata Nazrul.
Bapenda menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga agar seluruh proses pemungutan pajak daerah berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(fitria di)
