-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

TANPA VERIFIKASI DATA:BPK Temukan Kelebihan bayar Iuran JKN PBI Bengkalis Capai Rp822,65 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T09:51:07Z



 

BENGKALISSumutpos.id— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kepatuhan Belanja Tahun Anggaran 2025 mengungkap kebocoran serius dalam pengelolaan anggaran daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis terbukti tetap membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada ribuan warga yang faktanya telah meninggal dunia maupun telah berpindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bengkalis. Pembayaran yang tidak tepat sasaran ini merugikan keuangan daerah hingga *Rp822.654.700.*

 

Berdasarkan rincian temuan BPK, tercatat *616 peserta* yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai *Rp41.612.900.* Lebih memprihatinkan, sebanyak *4.044 peserta* yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Bengkalis juga masih terus dibayarkan iurannya, dengan kerugian mencapai *Rp781.041.800.* Secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan daerah akibat kelalaian ini mencapai *Rp822,65 juta.* 

 

BPK menegaskan, kelalaian mendasar terjadi karena pembayaran iuran tidak didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Padahal, data kependudukan mengenai kematian maupun perpindahan domisili seharusnya tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar penghentian pembayaran. Akibat kelalaian tersebut, anggaran daerah justru disalurkan kepada pihak yang secara administratif sudah tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis agar segera memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan verifikasi data peserta JKN PBI, melakukan rekonsiliasi data secara berkala dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar data benar-benar valid, serta mengajukan penggantian atau kompensasi kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700.

 

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK. Namun masyarakat tentu berharap langkah perbaikan tidak sekadar seremonial, melainkan benar-benar menghentikan kebocoran anggaran dan memulihkan kerugian yang telah terjadi. Sumutpos.id akan memantau langkah tindak lanjut pemulihan dana tersebut. (Red)

×
Berita Terbaru Update