-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Beroperasi Sebelum Persetujuan Lingkungan Rampung, Peternakan 6.000 Babi PT Satwa Karya Prima Disorot, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T14:54:19Z




SIMALUNGUN.sumutpos.id - Aktivitas peternakan babi milik PT Satwa Karya Prima di Dusun Parmonangan, Nagori Purba Sinombah, Kabupaten Simalungun, kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan yang diduga telah beroperasi hampir dua tahun itu menjadi sasaran protes warga akibat bau menyengat yang diduga berasal dari ribuan ternak babi serta dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah.


Ironisnya, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, dokumen persetujuan lingkungan perusahaan masih dalam proses pengurusan. Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, atas dasar apa perusahaan telah menjalankan aktivitas usaha selama ini apabila persyaratan lingkungan belum sepenuhnya rampung.


Dari informasi yang dihimpun awak media,seorang karyawan perusahaan menyebut jumlah ternak babi di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor. Dengan skala usaha sebesar itu, masyarakat menilai pengawasan pemerintah tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus memastikan seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi.


Keluhan warga bukan tanpa alasan. Selain bau yang menyengat hingga mengganggu aktivitas sehari-hari, masyarakat juga menduga limbah kotoran ternak dibuang ke jurang yang berdekatan dengan aliran sungai yang masih dimanfaatkan warga.


"Kalau benar limbah mengalir ke sungai, tentu sangat meresahkan. Kami minta pemerintah segera turun memeriksa," ujar salah seorang warga.


Sikap PT Satwa Karya Prima yang dinilai tertutup semakin memicu kekecewaan. Camat Silimakuta, Richard.K.P.girsang ,S.sos.mengaku geram karena telah dua kali berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan, namun tidak satu pun mendapat tanggapan.


Menurut Camat, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, sudah sepatutnya pihak manajemen bersikap kooperatif terhadap pemerintah, terlebih ketika muncul keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan.


Tidak hanya Camat,awak media juga telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait izin lingkungan, pengelolaan limbah, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak PT Satwa Karya Prima.



Sikap bungkam perusahaan juga memunculkan dugaan bahwa program Corporate Social Responsibility (CSR) belum pernah dirasakan masyarakat sekitar.


Camat menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada penjelasan dari perusahaan mengenai pelaksanaan CSR. Karena pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilakukan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa program CSR belum tersalurkan. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Padahal, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam memiliki kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Peternakan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas operasional perusahaan, status dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan kewajiban CSR.


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui, yang mengatur sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap pelanggaran yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Satwa Karya Prima tetap belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi, meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh pemerintah kecamatan maupun wartawan.


Redaksi sumutpos.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Satwa Karya Prima sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Tim)

×
Berita Terbaru Update