Pematangsiantar, sumutpos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 3,12 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., M.H. menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial Zu (60), warga Jalan Kartini Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
AKP Irwanta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat sedang berdiri di depan BPK Efrata Pulu Ginting sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang sebelumnya sempat dicampakkan tersangka ke atas tanah menggunakan tangan kanannya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dalam pemeriksaan awal, Zu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan L, yang diduga berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun, hingga saat ini pria berinisial L belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan (lidik).
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Irwanta.
Ia menambahkan, saat ini tersangka telah resmi ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Dedi Sinaga
