-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Janggal! Kasus Pencabulan di PN Bengkalis Diduga Rekayasa, Visum Baru Keluar Setahun Setelah Kejadian

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T08:32:03Z


BENGKALIS – SumutPos.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mendadak tegang. Dugaan pelanggaran prosedur, rekayasa lini masa (waktu), hingga ketidaksahihan alat bukti terungkap secara gamblang dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan terdakwa berinisial S (warga Jalan Medang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan).

Tak main-main, merasa menjadi korban kriminalisasi dan pembelokan bukti pada Perkara No. BP/03/RES.1.24./2026/RESKRIM, pihak keluarga terdakwa langsung mengambil langkah senyap dengan melaporkan oknum penegak hukum ke lembaga pengawas pusat atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Misteri Jeda Waktu 1 Tahun: Visum "Ajaib" Dipaksakan?

​Poin paling krusial yang mengocok perut hukum dalam persidangan ini adalah celah waktu (time gap) yang dinilai tidak masuk akal. Peristiwa yang dituduhkan disebut terjadi pada 14 Januari 2025. Anehnya, pemeriksaan medis Visum Et Repertum baru dilakukan tepat satu tahun kemudian, yakni pada 15 Januari 2026—bertepatan dengan didaftarkannya berkas perkara.

 

​"Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan tahun 2026 dijadikan bukti mutlak untuk kejadian yang diduga terjadi tahun 2025? Ini jelas sengaja dipelintir! Penyidik dan Jaksa seolah memaksakan perkara tanpa dasar waktu yang jelas dan sah," tegas terdakwa S dalam nota pembelaannya (Plesoi).


​Hasil Visum Zonk: Hanya Luka Gores Kuku, Selaput Dara Utuh

​Fakta mengejutkan lain yang dihadirkan di persidangan justru mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesimpulan dokter dalam visum dengan kode angka 8, 10, dan 11 ternyata hanya berupa goresan permukaan yang kemungkinan besar dipicu oleh kuku jari.


​Tim penasihat hukum menegaskan:

  • Tidak ada kerusakan sama sekali pada selaput dara korban.
  • Tidak ada bukti tindakan kekerasan seksual maupun ancaman psikologis.
  • Cacat Prosedur: Visum tersebut bukan diminta secara resmi oleh penyidik kepolisian/kejaksaan untuk keperluan pro-justitia, melainkan atas inisiatif pribadi keluarga korban. Hal ini membuat keabsahan dan objektivitas alat bukti tersebut dipertanyakan secara hukum.


​Saksi Gaib dan Keterangan yang Berubah-ubah

​Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa S menyatakan dengan lantang bahwa tidak ada satu pun saksi mata yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang didakwakan. Seluruh keterangan saksi di bawah sumpah disinyalir merupakan hasil "pertanyaan terarah" yang diarahkan oleh pihak tertentu agar terlihat sinkron.


​"Keterangan korban sendiri kerap berubah-ubah dan tidak konsisten sepanjang persidangan," ungkap sumber di persidangan.


​Tuduhan bahwa terdakwa menggunakan tipu muslihat atau iming-iming uang juga dinilai tidak masuk akal. Mengingat hubungan darah, sebagai kakek sekaligus kerabat dekat, terdakwa sama sekali tidak memiliki motif untuk merusak masa depan cucunya sendiri.


​Resmi! Kasus Ini Diseret ke Kompolnas dan Dewan Pengawas Kejaksaan RI

​Mencium aroma ketidakberesan yang menyengat, Ibu Gusnawati, S.Hum., selaku pendamping hukum dan perwakilan keluarga, mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan kasus ini ke tingkat pusat.

 

​"Pemelintiran bukti, kelalaian prosedur yang fatal, serta penindasan hak pembelaan terdakwa sudah masuk ranah pelanggaran HAM. Kami sudah menyurati secara resmi Dewan Pengawas Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kami minta ini diusut tuntas demi keadilan!" ujar Gusnawati berapi-api.


​Taruhan Nyawa di Ruang Sidang: Terdakwa Minta Bebas Murni

​Menanggapi replik (tanggapan) Jaksa, terdakwa menilai pihak penuntut umum tidak mampu membantah satu pun fakta hukum yang telah dibeberkan di persidangan. Karena unsur pidana pencabulan tidak terpenuhi, terdakwa menuntut keadilan tertinggi.

"Saya berani bersumpah demi Tuhan Yang Maha Esa, sekalipun nyawa saya dicabut di ruang sidang ini, saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu!" tantang terdakwa S dengan suara bergetar.

Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim PN Bengkalis. Pihak terdakwa mengetuk hati nurani hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak), memulihkan nama baik, serta mengembalikan harkat dan martabat sang kakek yang kini telanjur tercoreng. (SP/Red)

×
Berita Terbaru Update