![]() |
| foto hanya Ilustrasi |
SIMALUNGUN.sumutpos.id – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali menjadi sorotan. Di tengah instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran menindak tanpa kompromi setiap praktik perjudian, aktivitas yang diduga sebagai perjudian tembak ikan justru disebut masih bebas beroperasi di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Yang menjadi perhatian masyarakat, lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian tersebut disebut hanya berjarak ratusan meter dari Mapolsek Bandar Huluan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media Sumutpos.id pada Minggu (5/7/2026), di kawasan Jalan Sutomo, Ujung Perdagangan, terlihat sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan. Dari hasil penelusuran di lapangan, lokasi tersebut disebut masih beroperasi dan diduga telah berlangsung cukup lama. Informasi tersebut tentu masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Saat melakukan penelusuran, awak media berbincang dengan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut mengaku resah karena aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian itu telah berlangsung cukup lama.
"Bang, judi tembak ikan di sini sudah lama marak, bebas beroperasi. Padahal lokasinya dekat sekali dengan Polsek Bandar Huluan," ujar warga.
Permainan tembak ikan menggunakan mesin elektronik yang menyerupai permainan arcade. Pemain membeli kredit atau koin untuk memainkan mesin tersebut, kemudian menembak berbagai target ikan maupun satwa virtual yang muncul di layar untuk memperoleh poin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, poin tersebut diduga dapat ditukarkan menjadi uang tunai. Apabila praktik penukaran itu benar terjadi, maka permainan tersebut diduga mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah warga menyebut permainan tersebut menarik berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa, karena dianggap mudah dimainkan dan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu kecanduan, kerugian ekonomi, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apabila benar terbukti dijadikan sarana perjudian.
Di tengah keresahan tersebut, beredar pula dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas perjudian itu dapat terus berlangsung karena adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Sumutpos.id belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi dugaan tersebut. Oleh karena itu, dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Harapan tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tentang pemberantasan perjudian. Selain itu, dalam amanat peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri kembali menegaskan bahwa pemberantasan perjudian merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media Sumutpos.id telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (5/7/2026). Dalam pesan tersebut, media meminta penjelasan terkait dugaan aktivitas perjudian tembak ikan yang disebut-sebut telah lama beroperasi di wilayah hukumnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, IPTU Patar Banjarnahor belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan. Pesan WhatsApp yang dikirim awak media telah berstatus centang dua dan centang berwarna biru, yang menunjukkan pesan telah diterima dan terbaca oleh penerima. Meski telah menunggu cukup lama, tidak ada respons maupun penjelasan yang diberikan kepada Sumutpos.id.
Belum adanya tanggapan tersebut semakin menambah perhatian publik, mengingat masyarakat menantikan penjelasan resmi dan langkah konkret aparat kepolisian terkait dugaan praktik perjudian yang disebut telah berlangsung cukup lama dan berada tidak jauh dari Mapolsek Bandar Huluan. Publik kini menunggu hasil penyelidikan serta tindakan nyata aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sumutpos.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi maupun perkembangan terbaru, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
Sumutpos.id
TIM
