SIMALUNGUN.sumutpos.id – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat personel Satuan Reserse Narkoba, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu malam (8/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan sebuah rumah kosong yang berada di samping area pemakaman, Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., didampingi Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H. bersama personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, sekitar pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu unit telepon genggam merek Poco berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Pelaku diketahui bernama Hanafi alias Napi (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sederhana Huta II, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pemeriksaan awal, Hanafi mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Muhammad Rido alias Pektong, yang disebut berdomisili di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
Berbekal keterangan tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok. Namun hingga berita ini disusun, Muhammad Rido alias Pektong belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka saja.
«"Kami akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Charles Hartono Nababan.»
Saat ini penyidik telah membuat Laporan Polisi, mengajukan izin penyidikan, serta mempersiapkan gelar perkara sebagai tahapan sebelum pemberkasan dan pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, bersih, dan kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.
Reporter : Dedi Sinaga
