-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Antara Hak Jawab dan Laporan Polisi: Ketika Karya Jurnalistik Berhadapan dengan Proses Pidana

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T14:28:50Z

 



Oleh: Dedi Sinaga

WA pimred Sumutpos.id

Kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui pers yang bebas dan bertanggung jawab, masyarakat memperoleh hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Namun, kebebasan tersebut juga berjalan berdampingan dengan hak setiap warga negara atas kehormatan, nama baik, dan perlindungan hukum.


Persoalan muncul ketika suatu karya jurnalistik dipersoalkan dan sengketa pemberitaan tidak lagi diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melainkan langsung dibawa ke ranah hukum pidana. Kondisi seperti ini terus menjadi perdebatan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebenarnya telah memberikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan angka 12. Hak tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, sekaligus menjadi bagian dari sistem self regulation dalam dunia pers.


Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, serta memberikan penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dalam berbagai sengketa pemberitaan, pendapat Dewan Pers sering menjadi rujukan penting untuk menentukan apakah suatu karya benar-benar merupakan produk jurnalistik yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers.


Mahkamah Agung melalui berbagai kebijakan internal juga telah mendorong agar perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers dan melibatkan keterangan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di bidang pers. Semangat yang sama juga tercermin dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertujuan membangun koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.


Prinsip tersebut bukan berarti wartawan atau perusahaan pers memiliki kekebalan hukum. Apabila dalam proses jurnalistik ditemukan unsur pidana yang tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sah, maka penegakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila persoalan utamanya adalah sengketa isi pemberitaan, maka penyelesaian melalui mekanisme Undang-Undang Pers patut menjadi langkah pertama yang dikedepankan.


Banyak akademisi hukum dan pegiat kebebasan pers mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana secara tergesa-gesa terhadap karya jurnalistik dapat menimbulkan chilling effect, yaitu situasi ketika wartawan menjadi takut menjalankan fungsi kontrol sosial karena khawatir menghadapi ancaman pidana. Akibatnya, fungsi pers sebagai penyampai informasi, pengawas kebijakan publik, dan kontrol sosial dapat melemah.


Sebagai insan pers, penulis meyakini bahwa kebebasan pers harus selalu disertai tanggung jawab. Setiap berita wajib disusun berdasarkan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, independensi, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, media juga berkewajiban memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi secara proporsional.


Pada akhirnya, kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap nama baik bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya merupakan hak konstitusional yang harus berjalan secara seimbang. Penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang menghormati Undang-Undang Pers, menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.


Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab. Sebaliknya, pers juga memerlukan kepastian hukum agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut, namun tetap menghormati etika, hukum, dan hak-hak setiap warga negara. Di situlah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab harus terus dijaga demi kepentingan bangsa dan negara.Versi ini layak dimuat sebagai artikel opini di media massa karena menggunakan dasar hukum yang lebih kuat, tetap objektif, dan tidak memihak salah satu pihak dalam suatu perkara.

(Bersambung)

×
Berita Terbaru Update