-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

POLRES PEMATANGSIANTAR MUSNAHKAN 77,8 KILOGRAM GANJA DAN 1,1 KILOGRAM SABU

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T05:58:14Z

 




Pematangsiantar,sumutpos.id -- Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., Bidlabfor Polda Sumut Penata TK I/Pemeriksa Narkoba Husnah Sari, M.T., S.Pd., perwakilan Dandim 0207/Simalungun Kapten Inf. Resmanto, perwakilan Kajari Pematangsiantar Jaksa Fungsional Lina Panggabean, S.H., M.H., serta perwakilan BNNK Pematangsiantar Tiomsi H. Hutagalung, S.H.


Turut hadir Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs. H. Muhammad Ali Lubis, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum USI Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., penasihat hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong, S.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Pematangsiantar dan undangan lainnya.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.


“Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu yang telah memperoleh ketetapan hukum serta telah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar AKBP Sah Udur Sitinjak.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 22.863,8 gram dari Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Kemudian ganja seberat 46.783,2 gram yang ditemukan di sekitar kawasan Kampus Universitas Simalungun (USI).


Selain itu, petugas juga memusnahkan ganja seberat 701,56 gram yang diamankan dari jasa pengiriman barang di Jalan Ahmad Yani yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Barang bukti lainnya berupa ganja seberat 6.225,7 gram dari Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.


Selanjutnya, ganja seberat 7,23 gram dari Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dan ganja seberat 742,25 gram dari Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.


Sementara untuk narkotika jenis sabu, petugas memusnahkan barang bukti seberat 13,27 gram yang diamankan dari Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara serta sabu seberat 1.066,27 gram yang berhasil diungkap dari seorang penumpang Bus Eldivo jurusan Medan–Pematangsiantar.


“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari ganja sebanyak 77.836,92 gram dan sabu sebanyak 1.122,69 gram. Berdasarkan estimasi yang berlaku, barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres.


Ia menambahkan, terhadap para tersangka yang diamankan telah diterapkan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.


“Melalui kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sehingga generasi muda kita dapat terhindar dari ancaman narkoba,” tegasnya.


Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi memberikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.


Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.


   Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update