-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Pakaian, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 10 Mei 2026 | Mei 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-10T16:41:08Z

 




PADANGSIDIMPUAN - Sumutpos id – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah toko pakaian di Simpang Ikip, Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial ED (40) yang diduga kuat sebagai pelaku utama aksi pembobolan tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial MF (38). Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Minggu pagi, 3 Mei 2026, saat seorang karyawan toko mendapati kondisi ruangan yang berantakan dan pintu belakang dalam keadaan rusak akibat dicongkel.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka ED akhirnya diringkus tanpa perlawanan di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo Y20s, puluhan helai baju, belasan celana pendek, tujuh buah celana jeans, serta dua buah jaket parasut. Berdasarkan keterangan korban, total kerugian materiil akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 80.670.000.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan guna melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Team spid Tabagsel Madina a.s.

×
Berita Terbaru Update