-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabupaten Simalungun Luncurkan Tunjangan Kepala Desa Berbasis Kinerja, BPD Diminta Jadi Mitra Strategis Pengawal Akuntabilitas

Jumat, 01 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T06:44:04Z

 



Simalungun.sumutpos.id -  Pemberlakuan kebijakan tunjangan Kepala Desa, yang dikenal sebagai Pangulu, berbasis kinerja di Kabupaten Simalungun menandai sebuah gebrakan penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang berorientasi pada profesionalisme dan akuntabilitas. Melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/75/2026 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Pangulu Tahun Anggaran 2026, yang resmi ditetapkan pada 13 April 2026, Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak hanya mereformasi sistem administrasi, tetapi juga menegaskan peran strategis sinergi antara Pangulu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori dalam mengawal keberhasilan pemerintahan nagori.

 

Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini harus didukung oleh prinsip tata kelola desa yang baik, di mana seluruh elemen pemerintahan, khususnya anggota BPD atau Maujana Nagori, memiliki tanggung jawab vital untuk memastikan capaian kinerja Pangulu berjalan secara transparan dan tepat sasaran. "BPD atau Maujana Nagori sebagai lembaga pengawas dan mitra strategis memegang peranan krusial dalam setiap tahap pelaksanaan program, termasuk verifikasi dan evaluasi kinerja Pangulu. Tanpa pengawasan yang efektif dari BPD, kebijakan ini bisa kehilangan esensinya," ujarnya dengan tegas.

 

Lebih jauh, Buyung mengimbau anggota BPD agar tidak hanya berperan sebagai pengawas administratif, tetapi juga menjadi mitra dialogis yang konstruktif bagi Pangulu. "Anggota BPD harus mampu melaksanakan fungsi pengawasan secara objektif dan terbuka, memberikan masukan yang membangun, serta mendorong Pangulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen dan sinergi antara Pangulu dan BPD adalah fondasi utama terciptanya pemerintahan nagori yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil," tambahnya.

 

Kebijakan tunjangan berbasis kinerja ini menuntut tanggung jawab tinggi dari Pangulu untuk memenuhi indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan secara detail, termasuk pelaporan keuangan, pelaksanaan rapat koordinasi, dan keterlibatan aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Dengan mekanisme evaluasi yang ketat, diharapkan tercipta pengelolaan anggaran nagori yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.

 

Selain itu, Ketua PABPDSI mengingatkan bahwa penerapan sanksi tegas bagi Pangulu yang gagal mencapai target kinerja bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan bagian dari proses pembinaan dan penegakan disiplin guna menjaga integritas pemerintahan nagori. "Sanksi berfungsi sebagai instrumen penting agar kinerja tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak positif yang dirasakan oleh seluruh warga nagori," jelasnya.

 

Kesadaran akan pentingnya kolaborasi erat antara Pangulu dan anggota BPD dalam tata kelola pemerintahan nagori yang baik merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dengan kebijakan tunjangan berbasis kinerja ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun membuka peluang besar untuk mewujudkan pemerintahan nagori yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ketua PABPDSI, Buyung Irawan Tanjung, mengajak seluruh anggota BPD atau Maujana Nagori untuk terus menguatkan peran strategisnya sebagai pilar demokrasi lokal yang mampu mendorong perubahan nyata demi kemajuan nagori dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.


Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update