SIMALUNGUN.sumutpos.id — Pemerintah kembali menegaskan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu poin penting yang wajib diketahui masyarakat adalah larangan bagi bank untuk meminta atau menahan agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pada:
Pasal 14 ayat (3):
“Agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal 14 ayat (1):
Menyatakan bahwa jaminan dalam KUR mikro hanya berupa agunan pokok, yaitu usaha atau objek yang dibiayai itu sendiri.
Dengan adanya ketentuan ini, maka praktik bank yang masih meminta atau bahkan menahan jaminan tambahan seperti sertifikat tanah maupun BPKB dari nasabah KUR mikro dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sesuai aturan atau maladministrasi.
Berpotensi Batal Demi Hukum dan Kena Sanksi
Penahanan jaminan tambahan yang bertentangan dengan regulasi tersebut berpotensi batal demi hukum, karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan sanksi tegas kepada bank penyalur KUR yang melanggar, termasuk:
Penghentian pembayaran subsidi bunga KUR
Evaluasi terhadap status bank sebagai penyalur KUR
Teguran administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan
Kondisi ini tentu akan merugikan pihak bank sendiri, sementara nasabah tetap memiliki hak penuh atas aset yang dijadikan jaminan.
Ombudsman dan OJK Buka Pengaduan
Sejumlah lembaga pengawas telah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Nasabah yang masih mengalami penahanan jaminan dapat segera melaporkan melalui:
Ombudsman RI (WhatsApp Pengaduan): 0811-9553-737
Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK): 157
Ombudsman RI diketahui aktif mendorong penyelesaian kasus-kasus maladministrasi, termasuk dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai aturan.
Langkah yang Dapat Dilakukan Nasabah
Bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali haknya, berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Datangi pimpinan cabang bank tempat pengajuan KUR
2. Bawa dasar hukum Permenko Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 14
3. Ajukan permohonan resmi pengembalian jaminan
4. Jika ditolak, segera laporkan ke Ombudsman atau OJK
Langkah ini penting agar penyelesaian dilakukan secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.
Kesimpulan
Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memperjuangkan haknya. Dalam KUR mikro di bawah Rp100 juta, agunan tambahan bukanlah syarat yang dibenarkan. Oleh karena itu, segala bentuk penahanan jaminan oleh bank harus segera dikoreksi.
Aset adalah hak milik nasabah, bukan milik bank. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar program KUR benar-benar berpihak pada masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro di Indonesia.
Editor : Dedi Sinaga

