-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bank Wajib Kembalikan Jaminan KUR di Bawah Rp100 Juta, Ini Dasar Hukum dan Cara Mengadu

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T07:46:17Z

 




SIMALUNGUN.sumutpos.id — Pemerintah kembali menegaskan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu poin penting yang wajib diketahui masyarakat adalah larangan bagi bank untuk meminta atau menahan agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.


Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pada:


Pasal 14 ayat (3):

“Agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”


Pasal 14 ayat (1):

Menyatakan bahwa jaminan dalam KUR mikro hanya berupa agunan pokok, yaitu usaha atau objek yang dibiayai itu sendiri.





Dengan adanya ketentuan ini, maka praktik bank yang masih meminta atau bahkan menahan jaminan tambahan seperti sertifikat tanah maupun BPKB dari nasabah KUR mikro dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sesuai aturan atau maladministrasi.


Berpotensi Batal Demi Hukum dan Kena Sanksi


Penahanan jaminan tambahan yang bertentangan dengan regulasi tersebut berpotensi batal demi hukum, karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan sanksi tegas kepada bank penyalur KUR yang melanggar, termasuk:


Penghentian pembayaran subsidi bunga KUR


Evaluasi terhadap status bank sebagai penyalur KUR


Teguran administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan



Kondisi ini tentu akan merugikan pihak bank sendiri, sementara nasabah tetap memiliki hak penuh atas aset yang dijadikan jaminan.


Ombudsman dan OJK Buka Pengaduan


Sejumlah lembaga pengawas telah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Nasabah yang masih mengalami penahanan jaminan dapat segera melaporkan melalui:


Ombudsman RI (WhatsApp Pengaduan): 0811-9553-737


Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK): 157



Ombudsman RI diketahui aktif mendorong penyelesaian kasus-kasus maladministrasi, termasuk dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai aturan.


Langkah yang Dapat Dilakukan Nasabah


Bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali haknya, berikut langkah yang dapat dilakukan:


1. Datangi pimpinan cabang bank tempat pengajuan KUR



2. Bawa dasar hukum Permenko Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 14



3. Ajukan permohonan resmi pengembalian jaminan



4. Jika ditolak, segera laporkan ke Ombudsman atau OJK




Langkah ini penting agar penyelesaian dilakukan secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.


Kesimpulan


Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memperjuangkan haknya. Dalam KUR mikro di bawah Rp100 juta, agunan tambahan bukanlah syarat yang dibenarkan. Oleh karena itu, segala bentuk penahanan jaminan oleh bank harus segera dikoreksi.


Aset adalah hak milik nasabah, bukan milik bank. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar program KUR benar-benar berpihak pada masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro di Indonesia.


  Editor : Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update