-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

HANISA DIHUKUM 5 TH DAN SUAMINYA SENAN 3 TH KARENA MENGGELAPKAN SHM 2 BIDANG TANAH.

Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T17:17:16Z

 



Simalungun, Sumutpos.id - PN Simalungun Kamis 30/06 menjatuhkan hukuman yg conform dengan tuntutan JPU Firmansyah Ali, SH kepada   terdakwa Hanisa, Pr 50, pekerjaan IRT, warga Nagori Lias Baru Kec Perdagangan Kab Simalungun selama 5 Th 6 bln potong tahanan dan tetap ditahan. 

Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana  penggelapan 2  Buah SHM tanah milik korban Jumain dan isterinya Satinem tetangga sekampungnya,  melanggar Pasal 391Ayat (1) Jo Pasal 618 Jo Pasal  20 huruf-c- UURI No 1 Th 2023 Ttg  KUHPidana. Wajah wanita sadis ini santai saja waktu mendengar vonis Hakim. 

Barang bukti berupa surat untuk semua unsur dalam persidangan ini lengkap dan dipakai untuk persidangan terdakwa Senan suami Hanisa. Untuk terdakwa Senan, pria 54 Th yang tinggal bersama isteri sahnya Hanisa, 


Majelis Hakim juga sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Senan turut serta melakukan penggelapan 2 Bh SH milik Jumain dan Satinem,  melanggar Pasal 486 Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf-c-UURI No 1 Th 2023 Ttg KUHPidana lalu memvonis  terdakwa Senan hukuman 3 Th 6 bln potong tahanan dan tetap ditahan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. 




Wajah terdakwa Senan lesu setelah mendengar vonis ini. Barang bukti surat untuk semua unsur dalam persidangan ini lengkap. Niat jahat menggelapkan 2 Buah surat SHM yang dipinjamkan kedua korban kepada terdakwa berasal dari pikiran jahat  Hanisa. 


Ada anak lelaki mereka yang mau masuk TNI-AD. Dibutuhkan banyak uang untuk membiaya ini. Tetapi pasangan suami isteri ini tak punya uang. Hidup mereka saja cuma cukup makan sebagai pekebun kecil. Akal Hanisa bekerja mencari uang . Mata jahatnya tertuju kepada tetangganya Jumain dan isterinya Satinem yg dia tahu punya aset warisan tanah 2 bidang yang sudah di SHM kan tahun 1999 lalu. Arkian, pada Th 2021  Hanisa mengajak suaminya Senan untuk meminjam SHM No 1074 Th 1999 atas nama ibu korban Jumain, Ngatinem, yaitu SHM No 1074 th 1999  yang bidangnya seluas 14.421 M2 untuk diagunkan ke BRI cabang Perdagangan. 


Senan tidak memahami prosedur untuk ini. Dia menuruti perintah Hanisa saja sebagai syarat pelengkap. Di persidangan Senan mengakui ikut ke rumah Jumain tetapi tidak ikut masuk dan bicara dengan Jumain dan isterinya Satinem. Hanisa juga mengajak Senan menanyakan prosedur ini ke Notaris ALS, SH, MH di Perdagangan.  Indikasinya dalam fakta persidangan pihak BRI bersama pihak Notaris  memberi arahan yang membangkitkan pikiran negatif kepada Hanisa dan Senan.


Jumain dan Satinem berbaik hati meminjamkan surat SHM karena kedua terdakwa berjanji untuk melunasi kredit ke BRI Perdagangan  tempat SHM itu diagunkan dan akan mengembalikan SHM itu secara utuh. Suami isteri ini berhasil meminjam sebuah SHM milik korban Jumain.  Hanisa aktif konfirmasi ke BRI Perdagangan dan kepada Notaris yang memberitahu caranya bagaimana merobah nama SHM dari atas nama Ngatinem menjadi atas nama Hanisa.


Harus ada Surat Hibah. Lalu Hanisa membuat surat hibah palsu tanpa setahu Pangulu Nagori Lias Baru dan menanda tangani atas nama Pangulu itu. Sesudah surat dan sarat dipenuhi maka Hanisa mengajukan kredit ke BRI Cabang Perdagangan untuk membuka usaha ruko yg dicairkan sebesar Rp 850.000.000. 

Berhasillah anak terdakwa ini jadi anggota TNI-AD. Peggelapan pertama berhasil membuat pikiran iblis Hanisa ketagihan. Dia meminjam lagi dari korban Jumain dan Satinem 1 Bh surat SHM No 271 Th 1989 atas nama Satinem dengan luas bidang tanah 7590 M2. Lagi dan lagi Hanisa membuat surat pernyataan palsu bahwa Ngatinem dan Satinem adalah orang yang sama tanpa setahu Pangulu Lias Baru. Lanjut, Hanisa merobah SHM itu menjadi atas nama Hanisa !!  Lagi Hanisa menggunakan SHM itu memohon kredit dari BRI Perdagangan sebesar  Rp 500.000.000.- untuk mengembangkan usahanya. 


Berhasil. Setahun lebih angsuran kredit ada dilakukan oleh Hanisa. Namun usaha yang dimulai dengan berlumur dosa ini gagal berkembang dan ahirnya macet samasekali maka tanah yang diagunkan itu terancam disita BRI. Waktu datang tagihan Pajak Bumi dan Bangunan barulah korban Jumain dan Satinem tahu bahwa kedua SHM milik mereka telah menjadi atas nama Hanisa. Pangulu Nagori Lias Barupun baru tahu. Korban Jumain dan Satinem terkejut luar biasa atas kekejaman perbuatan Hanisa ini .  Stress berat, tersiar issue bahwa korban Satinem mati karena stress memikirkan kehilangan tanah warisan ini.


Jumain dan Satinem menuntut supaya Hanisa dan Senan segera melunasi dan mengembalikan SHM atas nama mereka namun dari bulan ketahun Hanisa tak mampu melanjutkan cicilan kredit. Janji tinggal janji. Ahirnya korban Jumain dan keluarga mengadukan Hanisa dan Senan pada ahir 2025. Hanisa dan Senan ditangkap Polsek Perdagangan untuk proses hukum. 

Tindak pidana  penggelapan dan penipuan sadis yang dilakukan   Hanisa bersama Senan membuat kerugian Rp 1 M lebih kepada korban Jumain dan Satinem. 

Hanisa dan Senan sudah menikmati uangnya jadi pasrah pada hukuman  penjara yang  ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada mereka !! Majelis Hakim diketuai oleh Ida Hasibuan, SH. Terdakwa Hanisa dan Senan didampingi oleh Penasehat Hukum Bayu, SH yang berdomisile di Medan. ( RED/ SPID/OPG)

×
Berita Terbaru Update