Tanjungbalai Asahan, 14 April 2026 – Praktisi Hukum Andi Ratmaja, S.H menilai bahwa pemberitaan terkait Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan yang diterbitkan beberapa media online dengan judul tentang dugaan peredaran narkoba dan kamar lodes oleh narapidana Atok Adan tidak memiliki sumber yang kuat. Menurutnya, berita tersebut terkesan mengiring opini publik dan mencederai nama baik instansi pemasyarakatan tersebut.
Sebagai pengacara Pos Bakum di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Andi Ratmaja menegaskan bahwa media harus lebih profesional dalam menyajikan berita. Ia juga mengkritik penggunaan narasumber yang tidak jelas identitasnya tanpa menyertakan inisial atau informasi yang dapat dipercaya. "Media harus bertanggung jawab dengan sumber yang valid, bukan hanya mengeluarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Selain itu, Andi Ratmaja menyampaikan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum untuk menguji kebenaran isi tulisan tersebut. "Kita akan menguji apakah dalam tulisan itu terdapat fakta yang benar atau hanya sekedar berita kebohongan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga akan melaporkan media yang menerbitkan berita tersebut ke Dewan Pers. Tujuan pelaporan ini adalah agar lembaga yang berwenang dapat menyikapi dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap praktik pemberitaan yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik yang baik.
"Kita menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun harus tetap berdasarkan pada kebenaran dan profesionalisme. Kita tidak akan tinggal diam jika nama baik instansi dan proses pemasyarakatan tercela dengan tidak benar," pungkas Andi Ratmaja.
Ditulis oleh Rahmat Hidayat
