Medan,Sumutpos.id – Pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang diduga bernada ajakan untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto berbuntut panjang. Sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumatera Utara resmi melayangkan pengaduan ke Mapolda Sumut, Kamis (9/4/2026).
Kedatangan para advokat ini bertujuan untuk menyerahkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan unsur penghasutan dalam narasi yang disampaikan oleh pendiri lembaga survei tersebut.
Perwakilan pelapor, Aditya Fernanda Nasution, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di negara demokrasi memiliki batasan hukum. Ia menilai pernyataan Saiful Mujani telah melampaui batas tersebut dan berpotensi memicu instabilitas nasional.
"Narasi yang disampaikan dapat diartikan sebagai ajakan kepada publik untuk melawan pemerintahan yang sah. Ini sangat berisiko memicu kegaduhan dan konflik di tengah masyarakat," ujar Aditya kepada awak media di depan Gedung SPKT Polda Sumut.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa dalam aduannya, mereka merujuk pada ketentuan KUHP terkait larangan menghasut masyarakat untuk melawan penguasa. Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya interpretasi hukum kepada penyidik, termasuk apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur makar atau tidak.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat penegak hukum. Fokus kami adalah menjaga persatuan, terutama di tengah situasi global yang sedang tidak menentu," tambahnya.
Aliansi Advokat Sumut berharap laporan ini menjadi pelajaran bagi para tokoh publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di ruang digital. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut dilaporkan telah menerima berkas aduan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik.
(Tim Redaksi/SumutPos.id)
