-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Asahan Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Berbahaya dari Malaysia

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T09:21:09Z

 

Press Release Sat Res Narkoba Polres Asahan

KISARAN, SUMUTPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi intensif baru-baru ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dan ribuan cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya.


​Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya Mapolres Asahan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berasal dari dua kasus berbeda yang melibatkan jaringan internasional.





Sabu 2,1 Kg dalam Kemasan Teh China

Pengungkapan pertama dilakukan di perairan Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai. Petugas mengamankan seorang pria berinisial N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, yang baru saja turun dari kapal nelayan asal Malaysia.


​"Dari tas tersangka, kami menemukan dua bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China. Tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial BA untuk membawa barang haram tersebut ke Surabaya dengan imbalan tertentu," ujar AKBP Revi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto.


Modus Baru: Liquid Vape Mengandung Zat Berbahaya

Tak berselang lama, Polres Asahan kembali mengungkap modus baru peredaran zat berbahaya melalui rokok elektrik. Di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, petugas menangkap tersangka IH (25), warga Lhokseumawe, Aceh.


​Dari tangan IH, polisi menyita koper hitam berisi 1.799 unit cartridge liquid vape bermerek 'Supreme'. Setelah dilakukan pemeriksaan, cairan tersebut diketahui mengandung zat etomidate dan ketamin.


​"Ini adalah ancaman baru bagi generasi muda. Zat ini sangat berbahaya bagi kesehatan, dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan mental, hingga kematian jika disalahgunakan. Barang ini diduga kuat masuk secara ilegal melalui jalur laut dari Malaysia tanpa izin edar resmi," tegas Kapolres.


Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

​Sementara itu, tersangka kasus liquid vape dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

​Kapolres Asahan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Asahan.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar. Perang melawan narkoba adalah harga mati demi menyelamatkan anak bangsa," pungkasnya. (Ald*Red)

Narasumber Utama: Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani.

×
Berita Terbaru Update