"Remaja Alif H Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sadis Terhadap Pacarnya, Bunga"

 


Simalungun, Sumutpos.id – Pengadilan Negeri Simalungun pada Kamis, 29 Januari 2026, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Alif Hadinata (15 tahun), seorang pelajar SMP asal Huta Burihan, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Alif terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pacarnya, yang diketahui dengan nama samaran "Bunga", dalam sebuah aksi yang direncanakan sebelumnya.

Terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 459 Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. Meskipun demikian, Alif yang terlihat tegar usai mendengar putusan tersebut langsung mengajukan banding.

Peristiwa tragis ini berawal dari hubungan pacaran antara Alif dan Bunga, yang berakhir dengan kehamilan Bunga pada Desember 2025. Ketika Bunga memberitahukan kehamilannya, keduanya sempat bertengkar. Namun, mereka sepakat untuk menggugurkan janin tersebut. Alif berjanji memberi Bunga uang Rp 500.000 untuk membeli obat penggugur kandungan. Pada 28 Desember 2025, Alif menjemput Bunga dan membawa korban ke sebuah kebun di daerah Dolok Ulu.

Setelah Bunga mendesak untuk diberikan uang tersebut, Alif, dalam keadaan panik, melakukan tindakan kekerasan terhadap Bunga. Dengan memiting lehernya hingga korban kesulitan bernapas, Alif kemudian memukuli Bunga dengan batu dan menusuknya menggunakan pisau belati hingga korban tewas di tempat. Setelah yakin korban sudah meninggal, Alif meninggalkan tubuh Bunga di parit dan melarikan diri bersama temannya.

Kejadian ini akhirnya terungkap ketika saksi pertama kali menemukan mayat Bunga, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi berhasil menangkap Alif pada pukul 19.05 WIB di rumah kakaknya, dan setelah diinterogasi, Alif mengakui perbuatannya.

Visum et repertum yang dilakukan oleh Dr. Joko Arianto, M.Ked, menyatakan bahwa korban meninggal akibat kerusakan otak dan saluran pernapasan, yang disebabkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan Alif.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH, serta dengan dukungan Penasehat Hukum dari LBH-PK Keadilan, terdakwa Alif H tetap menunjukkan sikap tegar meskipun telah divonis. Kasus ini mengguncang masyarakat, mengingat betapa brutalnya tindakan yang dilakukan oleh seorang remaja terhadap pacarnya.

Barang bukti yang diamankan:

1 Unit HP merk ZTE

1 Batang kayu ubi kayu panjang 144 cm

Beberapa potong pakaian korban yang terdapat noda darah

1 Batu krikil

1 Pisau belati dengan panjang 40 cm

1 Unit HP merk Infinix

1 Unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam

Alif H kini dipindahkan ke sel tahanan untuk menjalani hukumannya. 

Polisi dan pihak berwenang terus memantau perkembangan kasus ini.

( RED-SP.ID/OPG)

Lebih baru Lebih lama