KOTANOPAN Mandailing Natal - sumutpos.id - Aktivis Pertambangan Sumatera Utara, Rudiansyah.F.Siregar, mengutarakan Keterlibatan oknum Kepala Desa Singengu, Maraginda Hakim Nasution( Ginda) sebagai "Toke" atau pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dIwilayah Kecamatan Kotanopan, sangat bertentangan Undang - Undang.
" Kepala Desa yang memodali atau membiayai Tambang Emas Ilegal dapat dijerat dengan, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," Ujar Aktivis Pertambangan Sumatera Utara, Rudiansyah.F.Siregar,Senin malam(02/02) di Alun - Alun Kota Panyabungan.
Kata dia, di Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Bahkan, ujarnya, Sejak Ginda menjadi Pemodal PETI,aktivitas PETI Semakin marak terjadi, khususnya di wilayah Mandailing Natal. Karena Kades diduga berperan sebagai dalang, pemodal kengiatan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut.
" Kasus ini seringkali terkuak karena dampak lingkungan yang rusak berat serta desakan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas ilegal tersebut," ujar Aktivis tersebut.
Kata dia, seharusnya Kapolres Mandailing Natal,segera menertibkan, apalagi,Sabtu kemaren sudah ada di Kotanopan yg meninggal dunia dan luka - luka, karena lokasi Tambang Longsor.
Kata dia, kita sangat menyayangkan sikap Wakil Bupati dan Wakil DPRD Madina yg diketahui adalah warga Kotanopan yang saat ini marak Pertambangan Emas Tanpa Izin.
" Sampai saat ini Wakil Bupati,Atika Azmi Utammi Nasution dan Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, pura - pura tidak tau dan bungkam, " katanya.
Kades Singengu,Maraginda Hakim Nasution, Wakil Ketua DPRD Madina,Indah Anisa,SE.MM dan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, belum berhasil dikonfirmasi (agus)
