PB IMSU Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan

 



Jakarta — sumutpos.id - Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.


Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 19 Januari 2026, melalui Zoom Meeting dari London, Inggris, setelah menerima laporan hasil penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat.


Ketua Umum PB IMSU, Lingga Pangayumi Nasution, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah berani dan bersejarah, terutama mengingat dampak kerusakan hutan yang telah menimbulkan bencana kemanusiaan besar akibat Siklon Senyar pada November 2025 lalu.


“PB IMSU mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang tidak ragu mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan ekologis dan menyelamatkan masa depan lingkungan hidup, khususnya di Sumatera,” ujar Lingga dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).


PB IMSU menyoroti data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat dampak bencana tersebut menyebabkan 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, hampir satu juta warga mengungsi, serta kerusakan besar pada infrastruktur, jembatan, perumahan, dan fasilitas umum. Menurut PB IMSU, tragedi ini tidak bisa dilepaskan dari praktik pembalakan liar dan eksploitasi hutan untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan yang dilakukan secara masif dan melanggar hukum.


Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa 28 perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan usaha di luar wilayah izin, termasuk di kawasan hutan lindung. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.


“Pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Prasetyo.


PB IMSU berharap langkah tegas ini tidak berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi dilanjutkan dengan proses penegakan hukum yang transparan, pemulihan ekologis kawasan terdampak, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan sumber daya alam di Indonesia.


“Kami mendorong agar negara hadir secara konsisten, bukan hanya menindak, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali. Ini menjadi momentum penting reformasi tata kelola hutan nasional,” tutup Lingga.

Lebih baru Lebih lama