SIMALUNGUN, - sumutpos.id - Dugaan buruknya pelayanan publik kembali mencuat di Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Seorang warga berinisial DS mengaku kecewa dan dirugikan atas sikap Pejabat Sementara (Pj) Pangulu Sahkuda Bayu berinisial ED, yang diduga mempersulit pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pengajuan beasiswa pendidikan anaknya ke perguruan tinggi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026. DS menjelaskan bahwa karena sedang bekerja di lokasi yang jauh dari desa, ia mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi WhatsApp kepada sekretaris desa untuk keperluan administrasi pembuatan SKTM.
Setelah berkas dikirimkan, DS mengaku telah menghubungi sekretaris desa dan Pj Pangulu Sahkuda Bayu untuk memastikan surat tersebut dapat selesai pada hari yang sama. Menurut pengakuan DS, pihak desa menyanggupi dan menyatakan SKTM bisa diambil pada siang hari sepulang kerja.
Namun hingga sore hari, SKTM yang dimaksud belum juga ditandatangani. DS kemudian kembali menghubungi pihak desa sesuai kesepakatan sebelumnya. Ia mengaku terkejut dan kecewa karena SKTM tersebut tidak ditandatangani oleh Pj Pangulu, padahal surat tersebut sangat mendesak dan harus diserahkan ke sekolah keesokan harinya sebagai syarat administrasi beasiswa.
“Apa harus membayar? Padahal ini jelas-jelas untuk pendidikan anak, dan memang saya orang miskin. Jadi tidak ditandatangani dan dipersulit. Tapi kalau urusan Surat Keterangan Tanah, mereka cepat,” ungkap DS dengan nada kesal.
Atas kejadian tersebut, DS dan sejumlah warga berharap Bupati Simalungun serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun segera menegur dan menindak tegas oknum aparatur sipil negara (PNS) yang ditempatkan di nagori namun diduga menghambat birokrasi, khususnya pelayanan yang berkaitan langsung dengan hak pendidikan anak.
Warga juga mendesak Camat Gunung Malela agar berperan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajarannya, sehingga pelayanan publik di tingkat desa berjalan cepat, adil, dan tidak diskriminatif.
Melanggar Prinsip Pelayanan Publik dan Hak Pendidikan
Secara hukum, dugaan penghambatan pelayanan administrasi ini dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan dilarang menunda-nunda pelayanan dan dilarang meminta imbalan di luar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap warga negara, khususnya yang kurang mampu, untuk memperoleh akses dan bantuan pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan ASN memberikan pelayanan publik secara profesional, jujur, dan adil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi berat bagi PNS yang menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugas pelayanan, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Dalam konteks KUHP Baru yang berlaku tahun 2026, aparatur negara yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan sehingga merugikan hak warga negara dapat dipidana sesuai tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
Jika terbukti terdapat permintaan imbalan atau pungutan liar, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Warga Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas
Masyarakat menilai pengurusan SKTM bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut masa depan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, warga mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti, guna memberi efek jera dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat nagori.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Pangulu Sahkuda Bayu yang juga diketahui sebagai staf di Kantor Camat Gunung Malela belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. DS
