Simalungun.sumutpos.id – Kode Etik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang seharusnya menjadi pedoman integritas, objektivitas, dan profesionalisme di Inspektorat Kabupaten Simalungun dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini muncul setelah penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh seorang oknum guru PPPK bernama M. Hutapea dianggap tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/04/M.PAN/03/2008, APIP wajib berpegang pada prinsip dasar integritas, objektivitas, kompetensi, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Namun, masyarakat menilai prinsip ini tidak tercermin dalam penanganan laporan yang dilayangkan pada 8 Agustus 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum guru yang kini bekerja di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Dalam wawancara dengan awak media yang diberitakan Kamis (4/12/2025), Irbansus Inspektorat Kabupaten Simalungun, Berlin Purba, menyampaikan bahwa pihaknya telah memintai keterangan terlapor.
> “Terlapor sudah kami mintai keterangannya, dan dia mengatakan tidak menggunakan dokumen yang dimaksud untuk menjadi guru PPPK,” ujarnya.
Namun, ketika wartawan mempertanyakan apakah Inspektorat memeriksa bukti dokumen yang diklaim digunakan terlapor, jawabannya justru menimbulkan tanda tanya.
> “Itu bukan wewenang kami. Kalau abang tidak puas, bisa lanjut ke Tipidum soal pemalsuan dokumennya,” pungkasnya.
Kecurigaan publik makin menguat setelah Berlin Purba menolak memberikan salinan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) meskipun diminta secara resmi oleh awak media dan pelapor. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi hasil audit dan laporan pemeriksaan merupakan dokumen publik yang wajib dibuka sepanjang tidak termasuk kategori rahasia negara atau penyidikan pidana.
Selain itu, muncul dugaan adanya kedekatan personal antara oknum Irbansus dan seorang wartawan yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor. Oknum wartawan tersebut bahkan disebut-sebut ikut menjadi penghubung antara pelapor, media, dan Irbansus, yang semakin memperkuat dugaan tidak netralnya proses pemeriksaan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa Berlin Purba keberatan atas pemberitaan media dan akan melakukan langkah hukum terhadap jurnalis.
> “Pokoknya dia nggak terima abang buat berita itu, kayaknya mau nuntut,” tulis sumber melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Berlin Purba melalui pesan WhatsApp sejak Sabtu (6/12/2025) tidak mendapatkan jawaban.
Tuntutan Evaluasi dari Publik
Masyarakat menilai bahwa tindakan Irbansus tersebut berpotensi menciderai prinsip pengawasan internal pemerintah serta mencoreng upaya reformasi birokrasi yang tengah digalakkan Pemkab Simalungun.
Atas kondisi ini, publik meminta Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, Wakil Bupati Beni Gusman Sinaga, serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk mengevaluasi kinerja Irbansus dan memastikan proses pemeriksaan ulang yang transparan dan objektif.
Harapannya, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dan tidak merusak upaya pemerintah dalam membangun sistem tata kelola yang bersih, akuntabel, dan bebas intervensi.
(TIM)
