Sosialisasi peran tanggung jawab komite sekolah berdasarkan Permendikbud PERAN TANGGUNG JAWAB nomor 75 tahun 2016

 



Padanglawas - sumutpos.id - Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Drs Amir Sholeh Nasution menghadiri acara Sosialisasi Peran Tanggung Jawab Komite Sekolah Berdasakan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di Hotel Grandika Sibuhuan.


Dalam sambutannya, Asisten III menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan pendidikan Kabupaten Padang Lawas yang telah mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan acara ini. 


Kehadiran bapak/ibu komite sekolah hari ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap masa depan pendidikan di Kabupaten Padang Lawas yang kita cintai ini, ujarnya.


Dan dasar hukum yang kita sosialisasikan hari ini, yaitu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 75 tahun 2016, hadir untuk memperjelas dan memperkuat peran komite sekolah, tambahnya.


Maka, yang perlu digarisbawahi adalah permendikbud ini memberikan koridor yang jelas mengenai tata kelola bantuan dan sumbangan pendidikan. Komite sekolah harus menjalankan tugasnya dengan transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan yang memberatkan.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan Komite Sekolah dapat menjalankan fungsinya secara optimal, baik sebagai pemberi pertimbangan (advisory), pendukung (supporting), pengawas (controlling), maupun mediator yang efektif, tambahnya lagi.


Marilah kita jadikan momentum ini sebagai awal dari kolaborasi yang lebih solid dan berkesinambungan untuk kemajuan pendidikan diDaerah Kabupaten Padang Lawas yang Maju, tutupnya.


Turut hadir ketua Dewan pendidikan, Ketua Mui, Rekfor IAI Padang Lawas, Ketua STKIP, Ketua BSPPL, Ketua PGR, Narasumber dan Kepala Sekolah / Komite.

(Maraiman rambe)

Lebih baru Lebih lama