Labuhanbatu (sumutpos.id) — Polsek Panai Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Seorang ibu rumah tangga berinisial J alias Idar (51) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal J. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,7 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Tengah menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang kian mengancam.
Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Kami akan terus melakukan tindakan tegas, cepat, dan terukur untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Panai Tengah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam pemberantasan narkotika di Labuhanbatu. Fit
