Pematangsiantar.sumutpos.id — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) melalui Ketua Umumnya, Hunter D Samosir, mengingatkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika yang hingga kini telah berjalan 80 hingga 90 hari persidangan, namun belum juga memasuki tahapan pembacaan tuntutan.
KPKM RI menyoroti secara khusus lima orang terdakwa berinisial R.S., R.T.F.G., J.S.S., R.S.J., dan A.M.A., yang perkaranya menyita perhatian publik sejak dilakukan penangkapan di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut sempat berujung pada penutupan operasional THM Studio 21, namun kemudian kembali dibuka dengan alasan belum adanya kepastian hukum. Ironisnya, di sisi lain, proses persidangan terhadap para terdakwa justru berlangsung cukup lama dan belum menunjukkan kejelasan tahapan akhir, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Sidang yang telah berjalan hingga 80–90 hari tanpa pembacaan tuntutan menimbulkan pertanyaan publik. Padahal, pada banyak perkara narkotika lainnya, rata-rata 40 sampai 60 hari persidangan sudah memasuki tahap tuntutan, bahkan hingga putusan dan banding,” tegas Hunter D Samosir.
Menurut KPKM RI, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan praktik penanganan perkara narkotika sejenis, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
KPKM RI juga secara terbuka mengingatkan Jaksa Penuntut Umum Wira Afrianda Damanik, SH, beserta jajaran JPU lainnya, agar tidak melakukan manuver apa pun dalam proses persidangan yang dapat menimbulkan persepsi negatif atau mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun mengingatkan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional. Perkara narkotika merupakan perkara serius yang menyangkut masa depan generasi bangsa dan wibawa penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPKM RI menegaskan akan terus memantau jalannya persidangan dan tidak menutup kemungkinan menyampaikan sikap resmi maupun laporan kepada pengawasan internal kejaksaan serta lembaga terkait, apabila proses hukum dinilai berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas.
“Keadilan yang tertunda berpotensi menjadi ketidakadilan. Oleh karena itu, kepastian hukum harus segera diwujudkan,” pungkas Hunter D Samosir. Dedi Sinaga
