Korban Penembakan di Kebun Unit Marihat Meninggal Dunia, KPKM RI Berduka dan Siap Dampingi Keluarga Kabag SPI PalmCo Nyatakan Akan Menindaklanjuti

 




Pematang Siantar | sumutpos.id |Korban penembakan dalam peristiwa dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Kebun Unit Marihat Afdeling 4, Kabupaten Simalungun, dinyatakan meninggal dunia pada Minggu siang, 21 Desember 2025. Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis akibat luka tembak di bagian kepala.

Kepastian meninggalnya korban diperoleh dari keterangan resmi pihak keluarga yang disampaikan kepada Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI). Atas peristiwa tersebut, KPKM RI menyampaikan duka cita mendalam dan turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keadilan dalam menghadapi musibah ini,” demikian pernyataan KPKM RI.

Sebelumnya, beredar luas sebuah video kesaksian dari rekan korban yang berada langsung di lokasi kejadian. Dalam video tersebut, saksi menyampaikan bahwa ia bersama korban saat insiden berlangsung. Ia mengaku mendengar suara tembakan dari jarak yang sangat dekat dan melihat secara langsung pihak tertentu melepaskan tembakan ke arah korban. Saksi juga menegaskan bahwa pada saat kejadian, korban tidak melakukan perlawanan.

Dari pihak keluarga, istri korban menyampaikan pengakuan bahwa perbuatan almarhum yang mengambil enam tandan sawit merupakan kesalahan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan untuk dibalas dengan tindakan penembakan, terlebih mengarah ke bagian kepala yang berakibat fatal.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum korban meninggal dunia, pihak medis telah menyampaikan kondisi korban sangat kritis dengan peluang hidup hanya sekitar 30 persen, mengingat proyektil peluru masih berada di area saraf sensitif di dalam kepala korban.

Sehubungan dengan meninggalnya korban, KPKM RI menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada keluarga korban apabila tidak terdapat pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pelaku maupun unit usaha terkait, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga.

Dalam proses klarifikasi dan pengumpulan data, KPKM RI mengaku telah mengantongi identitas sejumlah petugas sekuriti yang berada di lokasi saat penangkapan dan peristiwa penembakan terjadi, berdasarkan keterangan saksi. Namun demikian, identitas tersebut tidak dipublikasikan dan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, KPKM RI juga telah melakukan komunikasi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala Bagian Satuan Pengawasan Internal (Kabag SPI) PalmCo PTPN IV, Dani Harymawan. Komunikasi tersebut dilakukan setelah konfirmasi dari Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir.

Dalam komunikasi singkat tersebut, Kabag SPI PalmCo PTPN IV menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait peristiwa penembakan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengawasan serta kewenangan internal perusahaan.

KPKM RI dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapan agar keluarga korban mendapatkan perhatian dan jaminan yang layak, serta meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pengamanan di Unit Marihat. Hal ini mengingat unit tersebut dalam beberapa waktu terakhir kerap menjadi sorotan publik akibat berbagai persoalan.

Respon yang disampaikan pihak SPI PalmCo PTPN IV dipahami KPKM RI sebagai sikap awal yang terbuka dan kooperatif, sembari menunggu adanya pernyataan resmi lanjutan dari manajemen perusahaan.

Atas rangkaian peristiwa ini, KPKM RI menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendesak agar proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.

Menegaskan bahwa kesalahan pidana tidak dapat dibenarkan dibalas dengan tindakan yang menghilangkan nyawa, terlebih apabila tidak terdapat perlawanan.

Meminta seluruh pihak menjunjung tinggi asas kemanusiaan, SOP pengamanan, serta prinsip hak asasi manusia.

Menyatakan akan terus melakukan pemantauan, advokasi, dan pendampingan hukum bagi keluarga korban apabila diperlukan.

KPKM RI berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak, khususnya dalam penerapan sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan perkebunan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.


   Dedi Sinaga

Lebih baru Lebih lama