SIMALUNGUN.sumutpos.id — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, membantah keras tudingan bahwa pihaknya tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Tanggapan ini disampaikan setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa penyidik yang menangani kasus justru meminta pelapor mencari sendiri keberadaan terlapor.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 11.22 WIB, AKP Herison Manullang menyampaikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penyidikan.
> “Sampai saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika keberadaan pelaku sudah diketahui, maka akan segera kami lakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan proses lanjutannya,” ujar AKP Herison menegaskan.
Pelaku Sudah Berstatus DPO
Kasat Reskrim memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum resmi sebagai bentuk keseriusan dalam menangani perkara tersebut.
> “Untuk para terlapor, Polres Simalungun sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam dan tidak membiarkan pelaku bebas berkeliaran,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan DPO dilakukan sesuai prosedur ketika pelaku diduga melarikan diri atau tidak lagi berada di alamat yang diketahui.
Soal Dugaan Penyidik Meminta Pelapor Cari Pelaku, Akan Diperiksa
Terkait tuduhan bahwa penyidik pembantu meminta korban atau pelapor mencari sendiri keberadaan pelaku, AKP Herison menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
> “Akan kami cek kebenarannya. Jika terbukti ada oknum yang bertindak tidak profesional atau menyimpang dari SOP, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Tidak Ada Permintaan Uang
Menanggapi isu lain bahwa ada petugas yang diduga meminta uang kepada keluarga korban untuk mempercepat proses, AKP Herison langsung membantahnya.
> “Tidak ada permintaan uang ataupun imbalan apa pun. Semua pelayanan kepolisian gratis. Apabila ada oknum yang melakukan hal itu, silakan segera laporkan kepada pimpinan ataupun Propam,” ujarnya.
Kasus Anak Menjadi Prioritas
AKP Herison menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban merupakan prioritas penanganan Polres Simalungun.
> “Kami tidak membeda-bedakan pelapor, baik kaya maupun miskin. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama,” tegasnya membantah isu diskriminasi.
Hambatan Penyidikan dan Ajakan Partisipasi Publik
Menurutnya, penyidikan masih terkendala karena pelaku diduga berupaya melarikan diri dan berpindah tempat.
> “Kami terus melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan jaringan kepolisian di berbagai titik. Proses hukum membutuhkan waktu, bukan berarti kami berhenti bekerja,” jelasnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat:
> “Jika ada warga yang mengetahui keberadaan pelaku berinisial JD dan RS, mohon segera laporkan ke pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” imbaunya.
Komitmen: Kasus Diproses Hingga Tuntas
Di akhir pernyataan, AKP Herison memastikan bahwa kasus dengan nomor laporan LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut ini akan dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.
> “Tidak ada kompromi untuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan kami tangkap dan proses hukum sesuai prosedur. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Dedi Sinaga
