Toba/sumutpos.id - Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Reformasi Polri (AMPRP) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polres Toba, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap sejumlah laporan masyarakat yang dinilai mandek dan tidak diproses di Polres Toba. Massa juga menyoroti adanya dugaan intervensi Kasat Reskrim Polres Toba terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang disebut-sebut memperlambat atau menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Toba. Massa menyampaikan aspirasi secara bergantian di depan gerbang Mako Polres Toba.
Situasi sempat memanas ketika massa membakar satu ban mobil bekas di depan pintu masuk markas kepolisian. Petugas kepolisian segera berupaya memadamkan api dan melakukan pendekatan persuasif. Setelah itu, aksi kembali berjalan aman dan kondusif.
Koordinator aksi, Ilham Munthe, dalam orasinya menyampaikan bahwa banyak laporan masyarakat yang dibiarkan mengendap tanpa kejelasan penanganan di Polres Toba.
"Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, sempat viral karena aksi jogetnya yang energik dan menghibur masyarakat. Namun sangat disayangkan, energi tersebut tidak sebanding dengan kinerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," ujar Ilham.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa tugas Kapolres adalah memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan hiburan, tetapi penuntasan laporan dan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Ilham.
Ilham juga mengutip Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa Satuan Reserse Kriminal bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, serta pengawasan penyidikan tindak pidana.
Namun, menurutnya, aturan tersebut dinilai belum dijalankan secara optimal di Polres Toba. Ia mencontohkan Laporan Polisi Nomor LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang dilimpahkan ke Polres Toba pada 11 Maret 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli tanah dengan nilai transaksi sekitar Rp290 juta yang dialami seorang warga negara Indonesia yang saat ini berada di Austria. Massa menduga adanya intervensi internal maupun eksternal sebagai penyebab mandeknya penanganan laporan tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPRP menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Toba dan Kasat Reskrim Polres Toba, menempatkan personel sesuai dengan kompetensi, serta mengusut tuntas laporan yang telah mengendap hampir satu tahun tersebut.
Menanggapi tuntutan massa, Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu David Erikson Hutauruk, hadir langsung menemui pengunjuk rasa. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan, namun mengakui masih dibutuhkan bukti tambahan.
"Penyelidikan tetap kami lakukan. Kami juga membutuhkan dukungan dari semua pihak. Jika ada informasi atau bukti tambahan, silakan disampaikan kepada penyidik agar kasus ini bisa kita tuntaskan bersama," ujar Erikson
(Red Spid/Toba)


