PEMATANGSIANTAR.sumutpos.id – Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) Kota Pematangsiantar melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum terkait dugaan kuat peredaran narkoba di tempat hiburan malam Evo Star, Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar.
Surat terbuka yang diterima redaksi, Selasa (4/11/2025), ditandatangani oleh Ketua Umum BARA HATI Zulfikar Efendi dan Sekretaris Hunter D. Samosir. Dalam surat tersebut, BARA HATI menyampaikan keprihatinan atas maraknya dugaan peredaran pil ekstasi bermerek Transformer dan Heineken di lokasi tersebut.
> “Aktivitas semacam ini sangat merusak moral masyarakat dan mengancam generasi muda Pematangsiantar,” tegas BARA HATI dalam surat terbuka itu.
Lebih lanjut, BARA HATI menyoroti letak tempat hiburan malam Evo Star yang beroperasi tepat di depan Yayasan Perguruan Advent, sebuah kawasan pendidikan yang bernafaskan nilai-nilai keagamaan. Hal ini dinilai mencederai moral, sosial, dan spiritual masyarakat.
Selain itu, BARA HATI juga mempertanyakan keabsahan izin operasional Evo Star yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang dan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Empat Tuntutan BARA HATI:
1️⃣ Presiden dan Wakil Presiden RI diminta memberikan instruksi tegas untuk menutup Evo Star.
2️⃣ Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara diperintahkan melakukan razia intensif setiap hari melalui Satnarkoba dan BNNK.
3️⃣ Komisi III DPR RI diminta mengawasi aparat hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran.
4️⃣ Gubernur Sumatera Utara dan Pemkot Pematangsiantar diminta mencabut izin operasional dan menutup permanen tempat hiburan malam tersebut.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang tengah gencar menjalankan program ASTACITA untuk memberantas kemaksiatan dan narkoba.
> “Kami rakyat kecil ikut bersuara membantu negara menjaga generasi muda dari kehancuran moral dan narkoba,” ujar Zulfikar.
Surat terbuka tersebut ditembuskan ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, BNN RI, Panglima TNI, Kejaksaan Tinggi Sumut, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan media nasional serta lokal sebagai kontrol sosial.
BARA HATI berharap, seruan ini mendapat perhatian serius agar Kota Pematangsiantar menjadi wilayah yang bersih dari peredaran narkoba dan pelanggaran hukum.
> “Bersama rakyat, kita berantas tindakan ilegal,” tutup Zulfikar dalam pernyataannya.
DEDI SINAGA


