Simalungun.sumutpos.id – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, Jantuahman Purba, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BUMNag yang bersumber dari dana desa tahun 2021–2024.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan penyidik.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp 533.297.283,-.
BUMNag Unggul Jaya diketahui memiliki tiga jenis usaha yang dikelola tersangka, yaitu:
Usaha simpan pinjam
Modal usaha BSI Link
Modal usaha toko desa
Ketiga unit usaha itu menjadi bagian dari objek penyidikan dan sumber dugaan penyimpangan keuangan negara.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka berada di dalam rumah bersama istrinya. Polisi kemudian menunjukkan surat perintah penangkapan, dan tersangka kooperatif dengan menandatanganinya di hadapan istrinya dan perangkat desa yang turut hadir sebagai saksi.
Usai diamankan, Jantuahman Purba langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik memastikan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
> “Proses penyidikan masih berjalan dan akan kami tangani secara profesional. Kami pastikan kasus ini dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Reporter :
Dedi Sinaga


